Itu artinya, melalui data yang valid, pemerintah dapat menentukan dengan jelas, sehingga tidak salah langkah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan impor bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Maka validitas data pangan dan pemetaan pertanian menjadi hal krusial, selain peningkatan produksi pangan dan pemerataan distribusi pangan. Terlebih, jelas adanya bahwa berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Begitupun, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) urgen adanya dapat terus menjaga inflasi pangan nasional sebagai langkah konkrit mewujudkan ketahanan pangan nasional. Dan, selebihnya, guna menjamin tersedianya pasokan pangan dan kestabilan harga, maka kementerian pertanian ada baiknya bisa membenahi data stok pangan agar lebih valid sesuai dengan ketersediaan dilapangan.
Oleh sebab itu, semua pihak atau lembaga terkait idealnya dapat memperhatikan validasi data pangan lebih maksimal, pasalnya keakurantan data terkait dengan pencapaian produksi komoditas pangan ini sangat penting dalam menentukan kebijakan, khususnya di bidang pertanian. Bila perlu data terkait pangan ataupun pemetaan pertanian, dapat dipantau secara ‘real time’. Pasalnya, ketidakakuratan data berpotensi menyebabkan masalah dalam pengambilan kebijakan dan dikhawatirkan target pembangunan pertanian tidak tercapai sehingga dapat merugikan petani.
Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang.