Jajaran Kejati Jatim Berlomba Tahan Koruptor

(Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-57)
Kejati Jatim, Bhirawa
Jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 57 yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berlomba-lomba melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi (korupsi) di Jawa Timur.
Penahanan para koruptor di Jatim ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Sebelumnya, Kejati Jatim juga melakukan penahanan terhadap dua Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Banyuwangi, atas dugaan korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 1 miliar dan Rp 720 juta.
Sementara lima Kejari yang melakukan penahanan, lanjut Richard, yakni Kejari Batu, Kejari Ngawi, Kejari Gresik, Kejari Kebupaten Kediri, dan Kejari Pasuruan. “Penahanan para koruptor ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam bersih-bersih Jawa Timur dari tindak pidana korupsi. Kebetulan juga menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 57, pimpinan (Kajati Jatim) memerintahkan Kejari jajaran mehanan para tersangka korupsi,” kata Richard Marpaung, Selasa (18/7).
Dijelaskan Richard, pada Senin (17/7) Kejari yang melakukan penahanan tersangka korupsi yakni Kejari Batu dan Ngawi. Kejari Batu, sambung Richard, melakukan penahanan terhadap tersangka Kusyanto yang selaku Komanditer CV Wikra atas dugaan mark up obyek survey harga dalam penyusunan HPS. Serta tidak melaksanakan sebagian pekerjaan untuk sewa billboard di Denpasar Bali serta mengalikan lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan tanpa adanya adendum.
Atas perbuatan tersangka, total kerugian negara sebesar Rp 292.571.000. Kedua, kata Richard, kejari Ngawi menahan Dwi Rahayu Purwaningsih mantan penyelia pada bank BPR Provinsi Jatim Bank UMKM cabang Ngawi unit Kecamatan Sine. Kasusnya yakni penyalahgunaan wewenang yaitu melakukan pembatalan transaksi setoran dari nasabah dan penarikan tunai dari rekening tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.
“Akibatnya, bank BPR Jatim Bank UMKM cabang Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp 280.205.000, yang juga sebagai kerugian negara,” jelas Richard.
Penahanan berikutnya dilakukan Kejari Gresik, dengan tersangka Masyula selaku penyelia dana di Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim yang telah melakukan penyelewengan dana dan deposito nasabah Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim. Akibatnya negara merugi RP 2.518.056.404. Berikutnya Kejari Kabupaten Kediri, melakukan penahanan terhadap tersangka Sriani dan Binti Yatimatu Sholichah.
Keduanya, lanjut Richard, diduga melakukan korupsi atas pencairan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kec. Pagu Kab. Kediri Tahun 2015, yang bersumber dari APBN dan APBD. Dalam kasus ini negara merugi Rp 131 juta. Terakhir, Kejari Pasuruan menahan tersangka Abdul Azis dan Samsuri dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Pemkot Pasuruan TA 2015 kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Mandiri Kelurahan Tapa’an Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, dengan kerugian negara sebesar Rp 105 juta.
“Terhadap para tersangka, Kejaksaan Negeri masing-masing melakukan penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” tegas Richard. [bed]

Tags: