Jajaran Polres Jombang Ringkus Sindikat Pembuat KTP Palsu

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat menunjukkan barang bukti hasil cetak KTP palsu beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, Rabu (17/5). [ramadlan]

Jombang, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus para pelaku pencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu. Tiga tersangka yang diamankan petugas  tersebut berinisial SH (39) warga Jogoroto, Jombang, NS (36) warga Plandaan, Jombang, dan SP (52) warga Megaluh Jombang.
Dua tersangka SH dan NS ditangkap jajaran Resmob Polres Jombang pada Jumat, 12 Mei 2017 malam. Dan satu tersangka lainnya SP, sebagai pencetak KTP aspal ditangkap sehari setelahnya di rumahnya, Megaluh Jombang.
Penangkapan ini berawal laporan adanya tempat transaksi KTP dan KK Palsu di Jalan Patimura Sengon Jombang. Setelah polisi  melakukan penyelidikan akhir nya para pelaku ditangkap. “Modusnya, mereka (pelaku) mencari KTP yang sudah tidak berlaku dari berbagai tempat, kemudian ditempel plastik yang identik dengan plastik asli untuk mengganti beberapa tulisan yang diinginkan,”ungkap Kasatreskrim Polres Jombang  AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan, Rabu (17/5).
Dikatakan Kasatrekrim, para pelaku dalam membuat dan mencetak KTP aspal ini dengan menggunakan KTP asli namun bertuliskan cetakan palsu. Tampilan fisiknya sekilas hampir sama dengan KTP yang asli, namun jika dilihat dari jarak dekat, hasil cetakan tulisan KTP aspal  ini lebih hitam hurufnya daripada KTP asli. “Pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan praktiknya selama enam bulan dengan berkali-kali mendapatkan order pesanan KTP maupun KK palsu. Harga yang mereka patok Rp 50 ribu per KTP,”tandas AKP Wahyu.
Satu tersangka lagi, yakni SH merupakan pengguna KTP palsu, sedangkan NS dan SP merupakan pelaku pencetak KTP palsu tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut, ketiganya ditahan di Mapolres Jombang.
Beberapa barang bukti disita polisi, di antaranya beberapa lembar e- KTP dan KK palsu hasil praktik para tersangka, beberapa lembar plastik print, 1 unit komputer lengkap, 1 unit printer, 1 unit flash disc, dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka dikenakan pasal 262 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [rur]

Tags: