Jajaran Polres Jombang Tangkap Tersangka Pelaku Ilegal Logging

Petugas dari Polres Jombang saat menggelandang sejumlah tersangka dari beberapa kasus di Mapolres Jombang, Jumat (07/02/2020). Diantaranya merupakan tersangka kasus Illegal Logging. arif yulianto/ bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Jajaran Polres Jombang Jawa meringkus dua pelaku pencurian kayu atau Illegal Logging di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Kedua pelaku ditangkap oleh anggota dari Polsek Kabuh dan Polsek Wonosalam, Jombang. Para pelaku yang ditangkap inj yakni, Shodiqin (40) warga Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dan Sutriman (45) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Shodiqin ditangkap pada akhir bulan Januari 2020 lalu. Sedangkan Sutriman ditangkap pada awal Bulan Februari 2020 ini. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan gelondong Kayu Klampis Hitam dan Kayu Jati berbagai ukuran.
“Barang Bukti yang kami sita diantaranya, 46 gelondong Kayu lampis dengan ukuran panjang 90-100 sentimeter dan lima gelondong Kayi Jati dengan panjang 2,30 meter diameter 13 sentimeter,” ujar Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono saat rilis kasus ini bersama rilis sejumlah kasus lainnya, Jumat (07/02/2020).
Dijelaskannya, Shodiqin ditangkap anggota Polsek Kabuh, Jombang saat melintas di wilayah setempat. Saat itu, pelaku tengah mengemudikan sebuah truk Mitsubishi bernomor Polisi S 8177 BH. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang truk yang mengangkut kayu ilegal ini langsung bergerak dan menghentikan truk Shodiqin. Dan benar adanya, saat diperiksa, Shodiqin tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu yang dia bawa itu. Dia pu. akhirnya digelandang petugas ke Mapolsek Kabuh, Jombang.
Sementara Sutriman yang ditangkap anggota Polsek Wonosalam, Jombang. Menurut Hariyono, pelaku diringkus petugas saat tengah mengangkut Kayu Jati hasil jarahannya dengan sepeda motor Kawasaki di kawasan hutan Perhutani di Wonosalam, Jombang.
“Selain lima gelondong Kayu Jati, kami juga sita satu buah gergaji dan satu kapak serta sepeda motor milik pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(rif)

Tags: