Jaksa AF Dijerat Pasal Berlapis Tentang Gratifikasi

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah berkas dugaan suap yang menjerat Ahmad Fauzi (AF), oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga penyerahan tahap II (tersangka dan barang ukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (6/12) kemarin. Kini Jaksa AF dihadapkan dengan tiga pasal korupsi terkait gratifikasi yang disangkakan padanya.
Sangkaan pasal berlapis ini merupakan buah dari dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar terhadap Jaksa AF, atas penanganan kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep.
Sangkaan kepada AF ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Menurutnya, AF disangka dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dia (AF, red) disangka Pasal 12a, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Berkasnya pun sudah kami limpah ke Pengadilan,” kata Didik saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (7/12).
Ditanya terkait tempat pelaksanaan sidang Jaksa AF, Didik memastikan sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jla Raya Juanda. “Sidang La Nyalla di Jakarta. Kalau AF pasti disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas Didik.
Terpisah, sumber Bhirawa di lingkungan Kejati Jatim mengatakan, nantinya persidangan Jaksa AF tidak diikuti oleh Jaksa dari Kejati Jatim. Sebab, lanjut Sumber, penyidikan awal dilakukan oleh tim Kejagung. Sehingga pada persidangan nanti, Jaksa gabungan dari Kejagung dan Kejari Surabaya lah yang menyidangkan perkara Jaksa AF.
“Kejati tidak ikut dalam persidangan Jaksa AF. Tapi yang menyidangkan nanti tim gabungan dari Kejagung dan Kejari Surabaya,” ungkap sumber Bhirawa yang wanti-wanti namanya dikorankan.
Kasus ini bermula saat Tim gabungan Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF Pada Rabu (23/11) lalu.
Jaksa yang diketahui dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu, diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep.
Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga hasil suap. Namun, uang tersebut diamankan bukan dari ruangan kerja AF. Berdasarkan sumber, uang berhasil diamankan dari rumah kontrakan AF yang berada disekitar kantor Kejati Jatim.
Atas penangkapan Jaksa AF. Kini Kejati Jatim melakukan ‘bersih-bersih’ di internal Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl A Yani, Surabaya. Bahkan, saat rilis kasus Jaksa AF, Wakajati Jatim Rudi Prabowo mengaku, OTT tersebut merupakan wujud nyata Kejaksaan untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di tubuh Korps Adhyaksa.
Tak hanya pada Jaksa AF saja, Rudi menegaskan, perlakuan serupa (penangkapan secara paksa, red) bakal dilakukan terhadap siapapun oknum Jaksa Kejati Jatim yang kedapatan melakukan penyimpangan profesi.
“Ini merupakan wujud nyata di tubuh Korps Adhyaksa. Siapapun oknum Jaksa yang diduga maupun kedapatan melakukan penyimpangan profesi sebagai aparat penegak hukum, akan diproses seperti Jaksa AF,” kata Rudi beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: