Jaksa Agung Beri Penghargaan Kejari Kota Mojokerto

Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama (paling kiri) dalam Rakernas di Bali yang sekaligus menerima penghargaan Siddhakarya, dari Jaksa Agung RI HM Prasetyo. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo memberikan penghargaan atas kinerja salah seorang personil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung orang nomor satu di Korp Adhiyaksa itu saat Rakornas Kejaksaan di Pulau Bali.
Personil Kejari Kota Mojokerto yang beruntung itu yakni Kepala Sub Bagian Pembinaan Frizkana Meilia. Jaksa berhijab itu sukses meraih Anugerah Siddhakarya Adhyaksa langsung dari Jaksa Agung RI. Kesuksesan Frizkana karena dinilai beprestasi setelah memiliki berbagai terobosan dalam pengelolaan barang bukti yang disetor ke kas negara.
”Yang bersangkutan juga mendapat nilai plus karena menguasai lima bahasa, diantaranya Bahasa Inggris,Perancis, Korea, dan Bahasa Jepang,” terang Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, terkait sukses yang diraih anak buahnya itu.
Halila juga menambahkan, penghargaan Siddhakarya Adhyaksa ini sebagai apresiasi kepada satuan kerja yang telah menunjukkan prestasi kerja sepanjang tahun 2018. Penilaian prestasi kerja itu untuk memperoleh gambaran keberhasilan dan pendorong kemajuan semua unsur di lingkungan kejaksaan.
Dengan penghargaan ini, diharapkan menjadi salah satu pendorong agar seluruh seksi dan bagian melakukan berbagai terobosan dalam memberikan pelayanan publik.
Siddhakarya merupakan program Kejaksaan untuk memberikan penilaian terhadap 10 Kejaksaan type A dan 10 Kejaksaan type B yang ada di seluruh Indonesia. Dari 10 kejaksaan itu, nantinya akan diranking dan diambil yang nilainya tertinggi.
Salah satu kriteria untuk bisa masuk sebagai penerima penghargaan Siddhakarya adalah inovasi dari para pegawai termasuk diantaranya kecepatan dan ketepatan dalam melakukan pelayanan publik. Semisal, pelayanan tilang dalam waktu cepat.
”Untuk pelayanan tilang, kami akan memberlakukan drive thru,” tegas Halila lagi.
Proses pengambilan tilang nantinya, masyarakat hanya perlu melintas di salah satu jalur yang telah disiapkan. Cukup berada di atas kendaraan, alat bukti yang disita saat proses tilang berlangsung, langsung diserahkan. [kar]

Tags: