Jaksa Agung Harus Diberi Perpanjangan Khusus

Jaksa AgungJakarta, Bhirawa
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, A. Mudzakkir menilai langkah Presiden Joko Widodo dalam memberikan perpanjangan khusus atas jabatan Jaksa Agung kepada Andhi Nirwanto sudah benar.
“Jaksa yang sekarang diberi perpanjangan khusus sampai pada diangkatnya jaksa yang baru, karena berdasarkan Undang-Undang, Jaksa Agung adalah bagian dari kabinet,” kata Mudzakkir usai memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan oleh Mudzakkir ketika disinggung mengenai keputusan Presiden Joko Widodo yang belum menetapkan Jaksa Agung definitif bersamaan dengan pengumuman jajaran menteri dalam kabinet.
“Jaksa Agung belum diumumkan tidak jadi masalah, dan kapan mau diumumkan juga tidak jadi masalah,” ujar Mudzakkir.
Untuk itu, Mudzakkir menjelaskan Jaksa Agung sementara harus mendapatkan Surat Keputusan untuk perpanjangan jabatan secara khusus, namun sebelumnya harus diberhentikan terlebih dahulu untuk kemudian diangkat kembali sebagai Jaksa Agung sementara hingga pengangkatan Jaksa Agung baru yang definitif.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto kini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung sejak tanggal 21 Oktober.
Jaksa Agung sebelumnya, Basrief Arief, telah meletakkan jabatan sebagai Jaksa Agung sejak 20 Oktober 2014, sesuai dengan Kepres yang ditandatangani Presiden SBY. Kemudian pada 21 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo menerbitkan Kepres yang menunjuk Andhi Nirwanto sebagai Plt Jaksa Agung. [ant.ira]

Tags: