Jaksa Agung: Kasus La Nyalla Jalan Terus

Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media di Kejaksaan Negeri Jombang, Senin (21/3). [ramadlan]

Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media di Kejaksaan Negeri Jombang, Senin (21/3). [ramadlan]

Tak Hadiri Pemeriksaan, Penyidik Siap Panggil sampai Tiga Kali
Jombang, Bhirawa
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak akan ada penundaan pemeriksaaan dan proses hukum terhadap Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Rp 5 miliar..  Meski tersangka melalui kuasa hukumnya meminta penundaan hingga adanya kepastian hukum hasil gugatan praperadilan.
” Kita akan jalan terus, Kejaksaan melaksanakan proses hukum, tidak mencari-cari,”ujarnya saat berada di Kejaksaan Negeri Jombang, Senin (21/3).
HM Prasetyo mengatakan tidak ada alasan bagi Kejati Jatim untuk menunda proses hukum terhadap tersangka La Nyalla. ” Kita tidak tahu alasan mereka sehingga meminta adanya penundaan pemeriksaan. Mungkin mereka sudah tahu gugatan praperadilannya akan dimenangkan,”imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga membantah tudingan bahwa penetapan terhadap tersangka La Nyalla ini adalah terkait politik. Menurutnya orang yang berteriak politik itulah yang menyeret kasus La Nyalla ini ke politik. ” Mereka yang menuding bahwa kasus ini politis justru merekalah yang mempolitisasi kasus in. Masyarakat perlu tahu itu,”imbuhnya.
Masih menurut HM Prasetyo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla yang juga Ketua PSSI  ini juga telah dicekal dan tidak boleh keluar negeri. “Tersangka sudah kita cekal,  artinya tersangka tidak bisa lagi bisa keluar negeri atau meninggalkan Indonesia karena persolan pencekalan ini,”katanya.
Sementara itu saat ke Mojokerto,  HM Prasetyo menambahkan pimpinan ormas  Pemuda Pancasila (PP) Jatim itu diminta lebih baik kooperatif supaya semuanya jelas dari sisi hukum. Dengan menghadiri panggilan Kejati, maka La Nyalla memiliki kesempatan untuk menjelaskan di hadapan penyidik Kejati.
“Aparat Kejaksaan itu melaksanakan tugas negara dan ada TNI/Polri yang mendukung kejaksaan dalam menghadapi kasus seperti itu,” tambah HM Prasetyo.
Terkait kabar  dilaporkannya Kajati Jatim  ke Kejaksaan Agung, menurutnya itu merupakan upaya perlawanan para koruptor pada penegak hukum.
“Kenapa harus takut, negara tidak takut perlu takut. Mereka harus paham itu, apa mereka ingin melawan negara. Tidak ada laporan Kajati ke Jaksaan Agung, itu hanya fitnah,” imbuhnya.
Dia juga berharap tidak ada upaya perlawanan dari yang bersangkutan maupun ormas yang dipimpinnya dalam kasus ini.  Jaksa Agung RI melakukan kunker ke Mojokerto kemarin didampingi Jaksa Muda Pembinaan RI, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus RI, Kajati Jatim serta sejumlah rombongan.
La Nyalla sendiri tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang seharusnya dilakukan Senin (21/3) kemarin. Melalui Penasihat Hukumnya Ahmad Riyadh, permintaan penundaan pemanggilan ini disampaikan langsung ke Kantor Kejati Jatim, Senin (21/3).
Pada surat bernomor 003/ARUB/III/2016 perihal permohonan penundaan pemeriksaan dijelaskan, alasan ketidakhadiran La Nyalla yakni terkait pengajuan upaya hukum praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan pemohon (La Nyalla) sebagai tersangka. Dengan adanya upaya hukum yang dilakukan tersangka, penyidik Kejaksaan diminta menghormati proses praperadilan.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya. Sebab, dalam KUHAP tidak ada aturan yang menyatakan bahwa penyidikan berhenti apabila diajukan gugatan praperadilan, kecuali kalau sudah ada putusan praperadilan.
“Dengan tidak memenuhi panggilan yang kita layangkan, secepatnya kami akan layangkan panggilan kedua kalinya,” kata Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin (21/3).
Menurut Dandeni, meskipun dalam proses praperadilan, tapi dalam KUHAP tidak ada aturan bahwa hal itu bisa membatalkan pemanggilan ataupun proses penyidikan. Jika pada panggilan kedua kalinya tersangka tidak hadir, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk ketiga kalinya. Apakah ada upaya jemput paksa jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketiga kalinya, Dandeni mengiyakan hal itu dengan melihat apakah benar-benar urgen sehingga perlu dilakukan jemput paksa.
“Yang pasti kita akan tunggu kedatangan tersangka pada pemanggilan kedua kalinya. Jika kedua kalinya tidak datang, kita masih panggil untuk ketiga kalinya. Jika tetap tidak datang, sesuai dengan pasal 112 KUHAP, upaya jemput paksa,” tegas Dandeni.
Selain memanggil tersangka, Dandeni mengaku pada Rabu (23/3) besok akan dipangil sebanyak lima orang saksi terkait kasus dana hibah Kadin Jatim. Ditanya siapa saja kelima saksi itu, Dandeni enggan merinci dengan alasan keamanan saksi. “Sabar saja lah. Untuk saksi-saksi kasus ini, kami sudah mengirim permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ungkapnya.
Terpisah, terkait pelaksanaan sidang guagatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Efran Basuning mengaku masih proses penunjukan hakim yang menyidangkan praperadilan ini. Dalam 1-2 hari ini akan ditetapkan siapa hakim dalam praperadilan kasus ini.
“Penunjukan hakim dan jadwal sidang praperadilan masih dipelajari Pimpinan (Ketua PN Surabaya). paling lambat minggu depan sudah diketahui jadwal sidangnya,” tambah Efran,

Pendukung Unjuk Rasa
Pasca penetapan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim pada Rabu (16/3) lalu, para pendukungnya yang berasal dari organisasi Pemuda Pancasila (PP) setia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jatim, Senin (21/3).
Sasaran utama massa aksi pendukung La Nyalla ialah kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jalan A Yani Surabaya. Tuntutan utama pendemo, meminta penetapan tersangka La Nyalla dicabut karena dinilai cacat hukum. Selain itu, massa menilai penyidikan kasus itu pesanan politik dari pemerintah pusat, dan menginginkan Kajati Jatim Maruli Hutagalung dicopot dari jabatannya.
Puluhan poster yang dibentangkan pendemo menyebut nama Maruli dengan kata-kata kasar. “Usir Maruli dari Jawa Timur,” demikian kalimat dalam salah satu poster.
Pendemo juga menyinggung isu suap penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatera Utara yang sempat dirumorkan adanya keterlibatan Maruli saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Massa menuding Menpora Imam Nahrawi berada di balik penetapan La Nyalla sebagai tersangka hibah Kadin Jatim. Dalam salah satu poster yang dibentangkan pendemo ditulis, “Maruli Antek Menpora Nahrawi,”.
“Itu karena Menpora kalah dalam gugatan hukum terkait PSSI yang diketuai La Nyalla Mattaliti. Tapi ternyata justru Imam Nahrawi yang tidak taat hukum dengan keputusan MA terkait PSSI,” kata orator aksi.
Menteri lain yang dikecam pendemo ialah Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan. Ia dikecam terkait ancamannya yang meminta Pemuda Pancasila tidak berbuat anarkis dan merusak kantor milik negara saat berdemo. “Pemuda Pancasila jangan macam-macam,” kata Luhut beberapa hari lalu.
Rahmat Amrullah, orator aksi, menyatakan bahwa Pemuda Pancasila tidak takut dengan ancaman Menkopolhukam itu. “Saya mewakili Pemuda Pancasila Jawa Timur, tidak ingin macam-macam. Kami hanya minta satu macam, keadilan,” kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembela Hukum Pemuda Pancasila Jatim itu. [rur,kar,bed]

Tags: