Jaksa Agung Resmikan 9 Gedung Kejari di Jatim

Kejagung HM Prasetyo bersama Kajari Kota Kediri saat tiba di Kantor Kejari Kota Kediri.

Kejagung HM Prasetyo bersama Kajari Kota Kediri saat tiba di Kantor Kejari Kota Kediri.

Kota Kediri, Bhirawa
Jaksa agung Republik Indonesia HM Prasetyo Senin (21/3) meresmikan sembilan pembangunan gedung Kejari se Jatim di Kantor Kejaksaan Kota Kediri. Salah satu di antaranya, Rumah Dinas Kajari Kota Kediri. Dari sembilan gedung kejaksaan yang diresmikan Jaksa Agung ini Rumdin Kajari Kota Kediri inilah satu-satunya yang dibangun dari dana hibah.
Pemerintah Kota Kediri memberikan dana hibah ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebesar kurang lebih Rp 680 juta, dengan rincian  Rp 515 juta untuk merehab Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri dan dan Rp 165 rehab pagar Kantor Kejari Kota Kediri.
Sementara delapan lainnya yakni Kantor Kejaksaan Negeri pamekasan dengan nilai pembangunan. Kurang lebih Rp  10 M, Kabupaten Bangil  Rp 10 M, Kabupaten Lumajang Lumajang Rp 9 M, Kabupaten Sumenep Rp 6 M, Kabupaten Trenggalek Rp  5 M,Kabupaten Ponorogo Rp 5 M Kabupaten Bangkalan Rp 4, 4 M dan Kabupaten Situbondo pembangunan tempat barang Bukti senilai Rp 2 M.
Kajagung dalam sambutannya mengatakan, dengan pembangunan gedung tersebut dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah terhadap lembaga penegak hukum, agar dapat meningkatkan kinerja secara optimal. “Saya berpesan agar dapat memelihara dengan baik. Dalam era sekarang ini. Besarnya ekpektasi masyarakat harus dapat kita tangkap, diera keterbukaan ini jangan penegak hukum jangan menghadirkan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik, jadilah pelindung masyarakat,” kata HM Prasetyo.
Di sisi lain, dana hibah dari APBD Pemkot Kediri untuk Pembangunan Rumdin Kejari Kota Kediri mendapat sorotan tajam  lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kota Kediri. LSM IPK (Ikatan Pemuda Kediri) mengkritisi pemberian bantuan yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri.
“Kok bisa Pemkot Kediri memberikan dana hibah ke dua instansi vertikalnya. Bagaimanapun juga, pendanaan untuk instansi vertikal tersebut cukup menyedot dana APBD, sedangkan warga Kota Kediri masih banyak yang membutuhkan. Apalagi ini salah satunya untuk bantuan pembangunan rumah dinas kejaksaan,” ujar Tomi Ketua IPK, Minggu (20/3).
Menurutnya, pemberian dana hibah tersebut harus masuk di dalam rancangan APBD yang termasuk di dalamnya hibah untuk instansi vertikal. Bahkan anggaran tersebut harus sudah sepengetahuan anggota DPRd Kota Kediri.
Sedangkan, Pemkot Kediri saat ini masih memiliki kondisi kekurangan dana untuk menyediakan fasilitas publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Masih banyaknya kebutuhan warga, harusnya pemberian hibah kepada instansi vertikal tidak termasuk ke dalam prioritas daerah,” jelasnya. [van]

Tags: