Jaksa Bakal Datangkan Via Vallen dan Nella Kharisma sebagai Saksi

Terdakwa Karina Indah Lestari saat mendengar keterangan saksi dalam kasus kosmetik ilegal, Rabu (3,7) di PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

(Sidang Kasus Kosmetik Ilegal)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus kosmetik ilegal endorse sejumlah artis ternama Indonesia, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (3/7). Pada sidang dengan terdakwa Karina Indah Lestari ini beragendakan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menghadirkan saksi Sri Utami yang tak lain adalah ibunya sendiri menjadi saksi. Sebelum disumpah, Majelis Hakim terlebih dulu memberikan tawaran boleh tidak menjadi saksi atau tetap. Sri Utami mengaku tetap menjadi saksi.
“Karena saksi memiliki hubungan darah dan bersaksi untuk anak kandungnya, boleh membatalkan menjadi saksi. Karena bisa memperberat hukuman nanti,” kata salah satu anggota Majelis Hakim PN Surabaya.
Pada keterangannya di persidangan, Sri Utami mengatakan bahwa usaha dari anaknya ini berdiri sejak dua tahun lalu. Dia berperan hanya memindahkan merk saja. “Ya cuma mindah-mindah merk lain ke merk terkenal,” ucapnya.
Sri Utami menjelaskan, nama dari merk kosmetik tersebut bernama Orkain. Uniknya, dalam keterangan maupun kesaksiannya, Sri berdalih sebenarnya kosmetiknya telah memiliki izin. “Akan tetapi bukan merk terkenal,” terangnya.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah ada bahan lain selama pengemasan, Sri mengaku tidak ada hanya mengemas saja. Hal itu ditegaskan juga oleh kuasa hukumnya Zakia Rahma. “Memang ada izinnya, cuma waktu itu BPOM mengeluarkan izin untuk merk yang lama,” ungkapnya.
Usai persidangan, Jaksa Winarko berencana akan mendatangkan artis ternama Via Vallen dan Nella Kharisma sebagai saksi endorse kosmetik ilegal. Ditanya kapan akan dihadirkan, Winarko enggan berpsekulasi.
“Untuk kepastian datang atau tidak kami belum bisa memastikan, karena mereka (artis) itu kan bukan saksi pembuktian,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya berharap mereka bisa datang, lantaran para saksi artis itu telah disurati oleh pihak Kejaksaan. Dalam kasus ini, Winarko menyebutkan bahwa terdakwa menyewa jasa artis untuk mengendorse produk kosmetik itu untuk menarik pelanggan dari luar Jawa.
“Nilainya bermacam-macam ya, ada yang mencapai Rp 15 juta. Dan itu dibayar dengan hasil penjualan sejak tahun 2016,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Karina Indah Lestari didakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetikilegal yang diduga dilakukan tersangka Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut. Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya. [bed]

Tags: