Jaksa Belum Siap, Ahmad Dhani Batal Jalani Sidang Tuntutan

Ahmad Dhani usai menjalani penundaan persidangan kasusnya yang digelar di PN Surabaya, Kamis (11,4). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan teradakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/4) harus tertunda. Sidang yang berangendakan tuntutan itu harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap surat tuntutan.
Pentolan Dewa 19 itu tiba di PN Surabaya sekitar pukul 14.00, Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan menggunakan blangkon serta hem putih dan celana hitam musisi asal Surabaya ini langsung masuk ke dalan ruang sidang sembari melambaikan tangan kepada wartawan yang sudah menunggu. Dalam sidang yang mengagendakan tuntutan itu digelar di ruang Cakra PN Surabaya.
Saat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Jaksa Penuntut umum (JPU) Winarko mengatakan jika tuntutan tersebut belum siap. “Surat tuntutan belum siap yang mulia, jadi saya harap sidang ditunda yang mulia,” kata Jaksa Winarko di ruang persidangan.
Belum siapnya surat tuntutan dari JPU, membuat sidang Ahmad Dhani kali ini ditunda. Selanjutnya dalam persidangan itu disepakati tanggal untuk melanjutkan sidang Ahmad Dhani pada Selasa 23 April 2019.
“Kalau bisa jangan lagi ada penundaan dan semua sudah siap. Sidang ditunda pada Selasa (23/4),” ucap Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Usai sidang kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengatakan tidak menaruh curiga apa pun kepada jaksa yang belum siap dalam tuntutannya. Dirinya tidak akan berfikiran negatif. “Kita berfikir positif saja dengan penundaan ini,” ungkapnya.
Aldwin berharap jaksa akan lebih teliti dalam menentukan tuntutan tersebut. Sehingga pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani tidak terbukti. “Selain itu jaksa akan lebih terbuka dalam melihat fakta didalam persidangan,” jelasnya.
Sementara itu menurut Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richrad Marpaung mengaku jika Jaksa sudah siap dalam tuntutan tersebut. Namun karena ada kesalahan redaksional maka jaksa akan membenahi tuntutan tersebut.
“Saat ini masih dibenahi redaksionalan dalam pembuatan surat tuntutan itu,” tambah Richard. Setelah persidangan, terjadi sedikit kericuhan antara Jaksa pengawal tahanan dengan kuasa hukum, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Keributan ini muncul lantaran Ahmad Dhani ingin berbicara kepada wartawan yang sudah menunggu meminta pendapatnya terkait penundaan sidang.
Kejadian ini bermula saat Jaksa akan memasukkan Ahmad Dhani ke mobil tahanan Kejaksaan melalui jalan belakang ruang sidang Cakra. Namun saat itu Dhani akan memberikan pernyataan kepada awak media namun okeh jaksa pengawal tahanan melarang hal tersebut.
Kondisi ini membuat suami Mulan Jameela itu berontak untuk bisa lepas dari hadangan Jaksa tersebut. Yang membuat tarik menarik antara jaksa pengawal tahanan, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya.
Upaya Dhani ini pun membuahkan hasil dan berhasil lepas dari cengkraman jaksa pengawal tahanan tersebut dengan naik di pintu belakang mobil tahanan. “Sudah puas fotonya,” teriak Dhani. Usai insiden itu, Ahmad Dhani pun akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawa ke Rutan Klas I Surabaya. Saat itu kericuhan tersebut berhasil reda. [bed]

Tags: