Jaksa Belum Siap Tuntutan, Sidang Narkoba Ditunda

terdakwa-kepemilikan-sabu-seberat-3822-gram-saat-menjalani-persidangan-di-PN-Surabaya-Kamis-23-pekan-lalu.

PN Surabaya, Bhirawa
Umalik Bin Suhadak, warga Jl Pasopati, Karangpilang ini bisa bernafas lega setelah persidangan perkara narkoba yang membelitnya diutunda sampai pekan depan. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini belum siap dengan tuntutan terdakwa narkoba jenis sabu seberat 38,22 gram ini.
Alhasil, Ketua Majelis Hakim Komarudin Simanjuntak menunda persidangan pada Kamis (9/3) ini, dan dilanjutkan pada Kamis (16/3) pekan depan. Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Anggraini untuk siap pada tuntutan dipersidangan pekan depan.
“Sidang dilanjutkan Kamis (16/3) pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Jaksa harus sudah siap dengan tuntutannya minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Komarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).
Ditanya perihal alasan ketidaksiapannya, Jaksa Anggraini memilih untuk bergegas dari pertanyaan wartawan. “Pokoknya sidang ditunda sampai pekan depan,” ucap Anggraini sembari terburu-buru menghindari pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Fariji selaku pengacara Umalik mengaku tetap menghormati sikap yang ditunjukkan JPU. Apalagi dalam hal ini Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk siap pada tuntutan pekan depan. Dengan begitu, Fariji mengaku lebih mempunyai banyak waktu untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan untuk kliennya.
“Saya hormati putusan Ketua Majelis Hakim dan Jaksa. Dengan begini saya mempunyai waktu untuk menyusun pledoi pada saat tuntutan Kamis pekan depan,” ungkap Fariji.
Ditambahkan Fariji, dirinya memastikan akan melakukan Pledoi atas tuntutan Jaksa pekan depan. Menurutnya, kliennya dijerat dua Pasal, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kan barang buktinya 38,22 gram, dan dijerat dua pasal yang ancamannya 20 tahun penjara. Saya pastikan mengajukan pledoi untuk klien saya,” pungkas Fariji.
Kasus ini bermula saat petugas Denintel Marinir dan Denprov mengamankan saksi Moch Rofik Bin H Rofii ketika kedapatan membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa Umalik yang tinggal di Perumahan Dinas Marinir tersebut. Selanjutnya petugas Denintel Marinir dan Denprov melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan menemukan 15 poket narkotika jenias sabu dengan berat total 38,22 gram. [bed]

Tags: