Jaksa Dakwa Polisi Palsu Pasal Berlapis

Tertunduk-lemas-terdakwa-Polisi-gadungan-Miki-Valow-menjalani-sidang-pedanannya-di-ruang-Sari-2-PN-Surabaya-Senin-214.-[abednego/bhirawa]

Tertunduk-lemas-terdakwa-Polisi-gadungan-Miki-Valow-menjalani-sidang-pedanannya-di-ruang-Sari-2-PN-Surabaya-Senin-214.-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
mengaku sebagai anggota polisi, Miki Valow (25) warga Ambon yang tinggal di Jl Kutisari Surabaya ini, terpaksa didudukkan kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/4). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Dalam persidangan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Tinuk Kushartati mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dalam dakwaan, Jaksa Made menjelaskan, terdakwa Miki melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Aksi terdakwa dilakukan di Pantai Ria Kenjeran atau Ken Park, dengan sasaran remaja yang sedang berkencan.
Saat beraksi, lanjut Jaksa Made, terdakwa mengaku sebagai anggota Polri. Dengan mengenakan pakaian preman, terdakwa mendatangi korban Samsul Arifin dan Fitiriani yang sedang berkencan di Pantai Ria Kenjeran. Kepada keduanya, terdakwa meminta uang jatah untuk pengamanan ditempat tersebut.
“Terdakwa mengancam kedua korbanya apabila tidak memberikan uang, Ia akan menyerahkan kedua korban ke kantor Polisi,” terang Jaksa Made dalam surat dakwaanya, Senin (20/4).
Oleh korban Samsul, terdakwa yang pernah bekerja di perusahaan cat ini diberi uang Rp 10 ribu. Tak puas dengan uang itu, terdakwa kemudian meminta kembali uang kepada korban Fitriani. Korbanpun memberikan uang Rp 5 ribu. “Total uang yang diminta terdakwa kepada korbannya, yakni sebanyak Rp 15 ribu,” kata Made.
Atas kejadian itu, sambung Made, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi. Miki yang mengaku baru sekali melakukan pemersan, akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada saat melakukan aksinya untuk kedua kalinya.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman 9 tahun penjara. Dan dikenakan juga Pasal 378 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan jabatan palsu, ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegas JPU Made dalam surat dakwaannya.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa Miki Valow terjaring dalam Operasi Multi Sasaran yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya. Pada petugas Polisi, miki melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polisi Polsek Kenjeran, dan menyamar dengan menggunakan pakaian preman.
Tersangka yang bekerja di salah satu perusahaan cat ini, mengaku bahwa aksinya baru dilakukan pertama kali. Setiap melakukan aksinya, tersangka hanya mengancam korbannya dan meminta sejumlah uang. Namun, aksi tersangka tidak dilakukan dengan tindak kekerasan maupun menodongkan senjata tajam.
Oleh petugas Polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan jabatan palsu, dengan pidana penjara 4 tahun. [bed]

Tags: