Jaksa Diduga Paksakan Kasus Penggelapan Pajak

PN Surabaya, Surabaya
Tak terima kliennya didudukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa pun dituding telah memaksakan kasus. Keberatan ini disampaikan Yuji Ossel, terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak dalam eksepsinya Selasa (18/8) kemarin.
Melalui tiga Tiga Kuasa Hukumnya, Yudistira, Tomy Haryo Putro dan Geoffrey Nanulaitta, terdakwa menyatakan jika dakwaan bersifat prematur dikarenakan belum adanya surat ketetapan pajak kurang bayar untuk PT Tiga Daratan (Pusat) yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Selain itu, perkara yang menjerat kliennya ini tidak termasuk pidana melainkan hanyalah masalah administrasi.
“Sebelum kasus ini disidik oleh Dirjen Pajak dan dilimpahkan ke Kejagung RI, ada rangkaian pembayaran pajak yang dilakukan klien kami. Jelas ini bukan masuk rana pidana,” terang Yudistira usai sidang di PN Surabaya, Selasa (18/8).
Ia juga mempermasalahkan soal rangkaian peristiwa pidana yang disangkakan pada dakwaan ke dua, yakni menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang menimbulkan kerugian negara untuk tahun pajak 2007 (PPh Badan) dan masa pajak Desember 2007 (PPN).
Menurutnya, ada kesalahan dalam ketentuan penerapan hukum yang seharusnya menggunakan UU Nomor 16 tahun 2000 mengingat terjadinya tindak pidana yang didakwakan tahun 2005-2007. Tapi dalam dakwaan Kedua, jaksa justru menggunakan UU No. 28 Tahun 2007.
Bahkan, ada pembayaran kekurangan pokok pajak pada tanggal 22 November 2013 sebesar Rp19,2 milyar dan sanksi administrasi berupa denda atas kenaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan pada tanggal 26 November 2013 sebesar Rp. 302 juta.
“Pada tanggal 25 November 2013, secara resmi klien kami telah mengajukan Surat Kesanggupan Membayar kekurangan pembayaran terhadap sanksi administratif berupa denda PPN jauh sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI yaitu pada tanggal 3 April 2014,” pungkasnya. [bed]

Tags: