Jaksa Diuntungkan Keterangan Saksi Oepojo Sardjono

Dahlan-Iskan-terdakwa-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-saat-mendengarkan-keterangan-saksi-saksi-yang-dihadirkan-Jaksa-Penuntut-Umum-Jumat-[13/1]-lalu.

(Sidang Perkara Dugaan Korupsi Aset PT PWU)
Surabaya, Bhirawa
Pasca kepulangannya dari Tianjin China, Dahlan Iskan, terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (13/1) lalu. Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai rencana, Jaksa menjadwalkan untuk menghadirkan empat saksi. Keempat saksi tersebut ialah pihak yang mengetahui proses jual beli lahan PT PWU di Kabupaten Kediri. Mereka ialah Direktur Utama PT Sempulur Sam Santoso, dua mantan karyawan Kantor Notaris Sigit Purnomowati, yakni Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan, serta Oepojo Sardjono (pembeli).
Sayangnya, saat sidang berlangsung saksi Sam Santoso mangkir dari panggilan sidang tanpa alasan jelas. Dari tiga saksi yang sudah hadir, hanya saksi Oepojo Sardjono yang mengaku kenal dengan terdakwa Dahlan Iskan. Kepada Ketua Majelis Hakim Tahsin, Oepojo mengaku hanya bertemu sekali dengan terdakwa saat proses jual beli lahan PT PWU di Kediri terjadi beberapa tahun lalu.
“Ketemu sekali, saat jual beli terjadi,” terang Oepojo dihadapan Majelis Hakim dan JPU.
Dalam kesaksiannya, Oepojo banyak mengaku tidak paham dan melimpahkan semuanya kepada Sam Santoso. “Saya hanya diajak kongsi oleh Sam Santoso dan memiliki saham kecil di PT Sempulur. Jadi yang banyak mengurusi soal jual beli aset PT PWU itu adalah Sam Santoso,” terangnya.
Lanjut Oepojo, Ia mengaku baru mengetahui ketika 3 Juni 2003 di hadapan notaries Warsiki Poernomowati, bahwa akan ada tender lelang aset. “Baru mengetahui waktu dihadapkan di depan notaris, saat pelepasan asset Kediri,” tuturnya.
Namun, saat terjadi transaksi pelepasan aset di Kediri, Oepojo tidak ikut tender ataupun lelang. Sebab, semuanya itu sudah diserahkan sepenuhnya pada Sam Santoso.
Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Nyoman Sucitrawan dari (Kejaksaan Tinggi) Kejati Jatim mengatakan bahwa pihaknya telah diuntungkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan.
“Menurut SOP dan RUPS, sudah jelas disebutkan bahwa atas tanah negara harus dilakukan lelang. Dan asset PT PWU yang dijual itu merupakan asset negara. Sementara menurut keterangan saksi, sudah ada pembayaran sebelum dilakukan proses lelang atas tanah asset negara itu,” jelasnya.
Artinya lelang yang digelar merupakan lelang fiktif, karena sudah terjadi transaksi jual beli sebelum proses lelang digelar, sehingga sudah bisa dipastikan siapa nantinya pemenang lelang yang berhak membeli aset negara itu.
“Untuk aset Kediri, 3 juni 2003 sudah ada penawaran, sedangkan proses lelang dilakukan bulan-bulan selanjutnya. Sedangkan untuk aset Tulung Agung, dibayar 23 September 2003 dan baru Oktober 2003 ada negosiasi harga. Dan itu tercantum sesuai akta jual beli nomor 5 dan 6. Perkara ini sebenarnya simple dan tidak ruwet,” beber Jaksa Nyoman.
Ditambahkan Nyoman, adanya perjanjian jual beli itu, juga dibenarkan oleh saksi di persidangan serta bukti-bukti yang pihaknya kantongi.
“Ini sudah terbuka, semua saya kembalikan ke Majelis Hakim. Kita memiliki semua bukti, dan tidak khawatir apabila pihak terdakwa memintanya di depan persidangan, bakal kita beri satu-persatu sesuai agenda sidang yang digelar. Hal itu kita lakukan untuk menjaga bukti-bukti yang ada, karena kita tidak mudah mendapatkan bukti-bukti ini, namun kita punya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah melakukan pelanggaran pidana dugaan korupsi pada penjualan asset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Oleh Jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [bed]

Tags: