Jaksa Gabungan Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi Rp 1,68 Miliar

Romy Arizyanto

Romy Arizyanto

Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Probolinggo Masuk Penuntutan
Kejati Jatim, Bhirawa
Usai menahan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada 2009, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan  kasus ini akan dikawal tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa mengatakan  pengusutan kasus yang merugikan negara Rp 1,68 miliar ini masuk tahap penuntutan. Terkait persidangan nantinya, Romy mengaku jaksa gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Probolinggo akan menyidangkan kasus ini.
“Jaksa Penuntut Umum kasus ini bisa gabungan dari Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Probolinggo. Meskipun yang menangani Kejagung, tapi penuntutan kasus ini dilakukan oleh Kejari Probolinggo,” kata Romy Arizyanto, Selasa (9/8).
Bahkan, Romy mengaku persidangan kasus ini akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda. Disinggung mengenai pemanggilan tersangka HM Buchori, yang merupakan mantan Wali Kota Probolinggo, Romy belum mengetahui kapan yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan kejaksaan.
Masih kata Romy, penyidik kejaksaan masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sayangnya Romy tidak tahu pasti jabatan dan nama tersangka yang menjadi DPO. Ditanya terkait pelimpahan berkas perkara ini ke pengadilan, lagi-lagi Romy juga belum tahu pasti akan hal itu.
“Masih menunggu satu tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik dan satu tersangka yang ditetapkan DPO,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Probolinggo diserahkan sepenuhnya ke Kejari Probolinggo. Sedangkan untuk persidangannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan jaksa gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Probolinggo.
“Penangannya diserahkan di Kejari Probolinggo. Tapi untuk penyerahan tahap II nya (tersangka dan barang bukti) tetap melalui Kejati Jatim dulu,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan pada 2009 di Probolinggo ini diusut Kejagung. Saat itu Wali Kota Probolinggo dijabat oleh HM Buchori dan Suhadak menjabat sebagai rekanan proyek. Dalam pengadaan proyek bantuan fisik, yakni mebel sejumlah sekolah di Kota Probolinggo ini, penyidik mencium dugaan korupsi terhadap proyek yang diambilkan dari dana APBN sekitar Rp 15 miliar. Sehingga dari kasus ini negara dirugikan Rp 1,68 miliar. [bed]

Tags: