Jaksa Madiun Tak Tahan Terdakwa Penimbun BBM

Suasana sidang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Daniel Purnama Darma (37), warga Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, digelar di Pengadilan Kabupaten Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (25/11). [sudarno/bhirawa]

Suasana sidang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Daniel Purnama Darma (37), warga Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, digelar di Pengadilan Kabupaten Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (25/11). [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Sidang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Daniel Purnama Darma (37), warga Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, digelar di Pengadilan Kabupaten Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (25/11).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Halomoan Sianturi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Ahmad Prasetyo, saksi Sumarto menerangkan jika BBM jenis solar bersubsidi dibeli di sebuah SPBU yang berada di Balerejo, Kabupaten Madiun, dengan harga saat itu sebesar Rp6900/liter.
“Saya beli di Pom Bensin (SPBU) Balerejo, pak. Harganya Rp6900/liter. Tiap hari saya beli sembilan jerigen isi 30 literan atau 270 liter,” terang saksi Sumarto, di hadapan majelis hakim dan JPU.
Pembelian solar bersubsidi namun penggunaannya untuk industri penggilingam padi ini, lanjut saksi, sudah berlangsung selama 5 tahun. Bahkan tiap membeli solar, melebihi kebutuhan BBM yang dibutuhkan. Pasalnya, penggilingan padi milik terdakwa, dalam satu hari hanya membutuhkan sekitar 60 liter solar.
“Kalau yang menyuruh, bukan pak Darma (terdakwa) langsung. Tapi yang menyuruh Nita, bagian pembukuan,” lanjut saksi yang juga anak buah terdakwa.
Ketika ditanya oleh ketua majelis hakim apakah saksi tidak tahu jika BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi kaum miskin seperti petani dan nelayan, saksi mengaku tidak mengerti masalah hukum. “Saya tidak mengerti, pak. Saya cuma disuruh, pak,” jawab saksi.
Saksi II, Sutoyo, juga memberikan kesaksian yang tak jauh beda dengan saksi I Sumarto. Pasalnya, keterangan dua orang saksi ini nyaris sama dan sama-sama memberatkan majikannya.
Penggilingan padi milik Daniel Purnama Darma di Desa Banaran, digerebek Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Migas Polres Madiun, 1 Juni 2015, lalu. Dari TKP, polisi mengamankan 580 liter solar yang ditempatkan dalam dua drum dan enam jerigen.
Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan pasal 22 dan atau pasal 56 dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman selama 6 tahun penjara denda maksimal Rp60 milyar. Namun meski ancaman hukumannya lebih dari empat tahun, ia tidak ditahan. [dar]

Tags: