Jaksa Kasasi Vonis Bebas Lurah Rungkut Kidul

Sidang-dugaan-pemalsuan-surat-tanah-yang-dilakukan-Lurah-Rungkut-Kidul-Diah-Ernawati-di-PN-Surabaya.-[abednego/bhirawa].

Sidang-dugaan-pemalsuan-surat-tanah-yang-dilakukan-Lurah-Rungkut-Kidul-Diah-Ernawati-di-PN-Surabaya.-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Tak setuju dengan vonis bebas terhadap Diah Ernawati, Lurah Rungkut Kidul yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigerlaki, Rabu (26/8) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya melakukan perlawanan hukum dengan pernyataan kasasi secara tertulis.
“Rabu (2/9) pekan lalu sudah kami nyatakan kasasi atas vonis bebas atas nama Diah Ernawati selaku Lurah Rungkut Kidul,” kata Jaksa Ahmad Jaya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9).
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ini mengaku, dalam waktu dekat dirinya akan menyelesaikan memori kasasi. Terkait apa saja materi yang ada pada memori kasasinya, Ahmad Jaya mengaku, dirinya mensoal terkait adanya salah penafsiran pada pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan terdakwa.
Lanjut Jaya, dalam amar putusan Majelis Hakim menyebut, jika surat keterangan no 1051 tidak dapat dikategorikan sebagai  membuat surat palsu atau memalsukan surat. Pihaknya juga menegaskan bahwa buku penetapan C atau letter C dianggap bukan sebagai objek surat palsu.
“Yang kami dakwakan bukan masalah penetapan letter C nya, tapi surat keterangan yang dibuat oleh terdakwa. Nantinya hal ini akan saya kupas pada memori kasasi,” tegasnya.
Tak hanya mengajukan kasasi terhadap terdakwa Diah Ernawati, Jaya juga menglakukan kasasi putusan bebas pada terdakwa Sofiyah Imam Kodrat (terdakwa lain dalam berkas terpisah). “Kami juga ajukan kasasi terhadap putusan bebas atas nama Sofiah Imam Kodrat,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat Lurah Rungkut didakwa membuat surat keterangan riwayat tanah palsu atas nama Sofiyah Imam Kodrat (terdakwa lain dalam berkas terpisah). Peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah tersebut dilakukan ketika terdakwa Diah menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.
“Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni Sofiyah Imam Kodrat dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf C No 1332 atas nama Sofiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya,” ujar Ahmad Jaya pada surat dakwaan.
Kemudian,terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah Jemur Wonosari.
Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan Jemur Wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat. Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf C yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359.
Dalam buku resmi letter C, no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter C sampai dengan 1332. Sebab dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah pertamina. Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut. [bed]

Tags: