Jaksa Kejati Jatim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Prasetyo usai menjalani persidangan dugaan kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Kamis (14/2). abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan dugaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo digelar di PN Surabaya, Kamis (14/2). Diketuai Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, persidangan kali ini beregendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) dari terdakwa.
Sama seperti sidang sebelumnya, pentolan grup band Dewa 19 ini kembali menggunakan atribut yang menarik perhatian publik. Dengan menggunakan songkok hitam panjang, Dhani memasuki Ruang Cakra PN Surabaya dan mendengarkan tanggapan jaksa terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum.
Salah satu tim jaksa dalam perkara ini, Rakhmad Hary Basuki dalam tanggapannya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo. Jaksa berpendapat jika surat dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai dengan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Semua syarat formil sudah kami penuhi. Jadi kami menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dari terdakwa,” kata Jaksa Rakhmad Hary Basuki dalam tanggapan terhadap eksepsi.
Hary menjelaskan, terkait delik aduan yang menjadi keberatan dari terdakwa itu, pihaknya menilai jika semua itu sudah sesuai. Di mana pelapor ini sudah berbadan hukum, sehingga laporan tersebut sudah sesuai.
“Jadi memang sudah kami cek semua lembaga atau organisasi ini sudah berbadan hukum. Jadi sah dalam laporan tersebut,” jelasnya.
Masih kata Hary, karena pelapor ini memiliki badan hukum yang jelas, jadi berhak untuk melaporkan terdakwa ke polisi. “Dia bukan objek, tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
Mengenai pasal yang diminta dari JPU, berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya. Jaksa Hary mengaku hal itu akan dinilai pada persidangan berikutnya, yakni beragendakan putusan sela. “Nanti Majelis Hakim lah yang akan menilai pada putusan sela mendatang,” tegasnya.
Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua majelis R Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela. “Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada Selasa (19/2) dengan agenda putusan sela,” ucap Ketua Majelis sembari mengetuk palu berakhirnya sidang.
Menanggapi tanggapan dari jaksa, salah satu tim kuasa hukum Dhani, Abdul Aziz berharap Majelis Hakim PN Surabaya dapat objektif. “Minggu depan kami berharap Majelis Hakim dapat objektif, melihat basisnya adalah basis hukum yuridis dalam hal ini,” ucapnya.
Aziz berdalih bahwa dakwaan dari JPU cacat, baik secara formil dan materil. Tidak hanya itu, bila sidang diputuskan untuk dilanjutkan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk perkara kasus ujaran kebencian dengan mengatakan kata-kata idiot ini.
“Kami berharap dapat memutus dengan objektif, karena dakwaan ini cacat secara formil dan materiil patut secara hukum dapat dibatalkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10) tahun lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.
Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot. Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8) tahun lalu.
Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. [bed]

Tags: