Jaksa KPK Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Nyono Suharli

Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko usai menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9). [abednego/bhirawa]

(Lebih Ringan dari Tuntutan 8 Tahun dan Denda Rp 300 Juta) 

Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang dengan terdakwa Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko memasuki babak akhir. Sayangnya vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Unggul Warso Mukti, Selasa (4/8) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim Unggul membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa, lanjut Unggul, mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan Kepala Daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Mengadili terdakwa Nyono Suharli Wihandoko dengan pidana tiga tahun enam bulan. Dan membebankan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (4/8).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nyono, Soesilo Ari Wibowo mengaku masih pikir-pikir. Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa. Usai sidang, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan banding atas putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurutnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan.
“Kami dari Jaksa Penuntut KPK menyatakan banding,” tegas Wawan Yunarwanto.
Pertimbangannya, lanjut Wawan, sejak dimulainya sidang putusan Selasa kemarin, mengakomodir seluruh fakta dalam dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anehnya, yang diambil oleh Majelis Hakim yakni dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Padahal pihaknya dalam persidangan telah mendatangkan sejumlah saksi ahli.
“Bahwa yang namanya meeting of mind (kesamaan niat) yang dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku (terdakwa). Tapi cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang, dan sudah cukup didakwakan dalam Pasal 12 huruf a,” terangnya.
Masih kata Wawan, pihaknya juga menyorot tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Sebab hukuman tiga tahun enam bulan itu kurang dari dua pertiga tuntutan Jaksa. “Jadi kami tegaskan mengajukan banding. Sebab untuk hal yang lain, terkait masalah uang pengganti dan pencabutan hak politiknya sudah sesuai,” ucapnya.
Wawan menambahkan, dalam dakwaan pertama sudah jelas fakta persidangan bahwa Inna menyuap bupati non aktif Nyono bertujuan untuk kenaikan jabatan. Dan itu namanya pemberian uang, meskipun belum tentu dikabulkan oleh yang menerima suap. “Akan tetapi maksud dan tujuannya sudah diketahui,” pungkasnya.
Sementara itu, Soesilo selaku kuasa hukum Nyono mengaku putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan harapannya. Pihaknya setuju dengan Pasal 11 yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa. Dan juga, Soesilo menilai tuntutan sebelumnya sangat memberatkan bagi kliennya. “Maka dari itu kami pikir-pikir dulu terhadap putusan ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Nyono Suharli ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (3/2) silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati. KPK menduga Nyono menerima suap dari Inna agar ia bisa menjadi pejabat definitif. Pemberian suap dari Inna dilakukan secara bertahap sejak 2017-2018. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga berasal dari pungli uang jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017.
Diketahui pula, Inna telah menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta yang diduga berasal dari perizinan operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Nyono bahkan telah menggunakan uang itu sebesar Rp 50 juta untuk membayar iklan di salah satu media terkait pencalonannya di Pilgub Jombang. [bed]

Tags: