Jaksa KPK Cecar Saksi Perkara Suap Dana Hibah Jatim

Keterangan saksi pada sidang dugaan korupsi dana hibah Sahat Tua P Simanjuntak, Selasa (6/6).

Akui Pokmas Gagal Paham Tak Punyai Kantor

Tipikor, Bhirawa
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim (non aktif) Sahat Tua P Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/6). Pada sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi terkait perkara ini.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, salah satunya Aryo Dwi Wiratno selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PU Binamarga Pemprov Jatim. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, saksi dicecar soal nama Kelompok Masyarakat (Pokmas) Gagal Paham dalam kaitan perkara ini.

Jaksa KPK Arif Suhermanto mencecar pertanyaan pada saksi. Salah satunya terkait dengan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini. Baik terkait nama Pokmas maupun kantor dan kepengurusan.

“Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara (Saksi) tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?,” tanya Jaksa Arif di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mendengar pertanyaan Jaksa, saksi Aryo menjawab bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Melainkan proses verifikasi tersebut dilakukan oleh pihak lain. “Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT,” tegasnya.

Namun saat didesak apakah dirinya mengetahui jika Pokmas Gagal Paham memiliki kantor maupun infrastruktur lainnya, saksi menyatakan tahu. Dari hasil cek lapangan, dirinya mengetahui jika Pokmas Gagal Paham tidak memiliki kantor. “Setelah di cek, kantor (Pokmas Gagal Paham) tidak ada. Tapi pengurusnya ada,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, saksi ternyata juga mengetahui jika ada sekitar 4.805 Pokmas yang mendapatkan dana hibah ini. Untuk setiap Pokmas, diketahui mendapat pencairan dana hibah antara Rp150 juta sampai Rp200 juta.

Tidak hanya Pokmas Gagal Paham saja yang namanya terasa aneh. Namun, beberapa Pokmas bernama terkesan asal-asalan juga disebut dalam dakwaan. Antara lain, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Gembel Elit, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Suneo, Pokmas Tong Bajil dan sebagainya.

BPK Temukan Penyimpangan
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata sudah pernah menemukan dugaan penyimpangan keuangan dana hibah yang kini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim (Non aktif) Sahat Tua P Simanjuntak. Temuan itu terjadi pada sampling tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Temuan itu pun memaksa para kelompok masyarakat (Pokmas) untuk mengembalikan 100% kerugian negara yang dihitung BPK. Uniknya, bukan Pokmas yang mengembalikan uang tersebut, melainkan koordinator lapangan (korlap) bernama Ilham Wahyudi alias Eeng lah yang mengembalikan uang kerugian negara itu.

Temuan itu terungkap dalam persidangan korupsi dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. JPU KPK, Arif Suhermanto menyatakan, dari data yang ditemukannya terdapat hasil perhitungan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara atas kegiatan dana hibah dengan Pokmas tertentu.

Dalam temuan BPK dinyatakan adanya kegiatan fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali oleh para pokmas tersebut dengan kerugian senilai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2021. Namun, kerugian yang harusnya dikembalikan oleh Pokmas, justru dikembalikan oleh Korlap bernama Eeng.

“BPK menemukan ada kegiatan fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali yang dilakukan oleh Pokmas. Nilai kerugian Rp1,3 miliar. Namun, kerugian itu dikembalikan oleh Korlap bernama Eeng. Yang kita kejar tadi kenapa kok yang mengembalikan Eeng. Padahal penerima hibah adalah Pokmas,” urai Jaksa Arif.

Ditambahkannya, saat pemeriksaan, para Pokmas itu mengakui jika mereka tidak pernah tahu soal pekerjaan yang dimaksud. Mereka menyebut bahwa semua pekerjaan tersebut diserahkan pada Korlap bernama Eeng. Korlap sendiri mengakui jika ia mewakili aspiratornya bernama Sahat.

Sambung Arif, jika temuan itu diakuinya hasil sampling tahun 2021 dari perhitungan BPK laporan tahun 2022. Lantas mengapa pada tahun berikutnya Korlap Eeng masih ‘dipakai’ untuk mengurusi dana hibah? Arif menyatakan hal itu lah yang tadi dikejarnya pada para saksi.

“Nah itu lah yang kita kejar tadi. Seharusnya kan ada catatan, kenapa ditemukan Rp1,3 miliar (penyimpangan) kok tetep jalan terus, nah kan,” pungkasnya.

Diketahui, Eeng merupakan nama alias dari Ilham Wahyudi. Ia merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Sebagai korlap kegiatan Pokmas.L, Eeng divonis 2,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ia terjerat dalam perkara ini bersama dengan Sahat yang diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar. Sahat sendiri didakwa dengan dua Pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [bed.iib]

Tags: