Jaksa Larang Polisi Gadungan Didampingi Pengacara

Freddy-Arya-Kurniawan-terdakwa-oknum-polisi-gadungan-berpangkat-Kombes-Pol-aat-mendengarkan-tuntutan-2-tahun-penjara-dari-Jaksa-Parlan-Senin-[23/1].

(Dituntut 2 Tahun Penjara)
PN Surabaya, Bhirawa
Freddy Arya Kurniawan, oknum Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Kombes Pol ini hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara. Parahnya lagi, terdakwa Freddy tidak diperbolehkan memakai jasa pengacara untuk mendampingi saat sidang.
Terdakwa kasus penjualan motor dengan dokumen palsu dan kepemilikan senjata api itu terlihat begitu kaget dengan tuntutan Jaksa. Sebab, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Parlan (JPU pengganti), terdakwa terbukti melanggar UU Darurat dan Pasal 94 KUHP tentang administrasi kependudukan. “Menuntut terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara,” kata Jaksa Parlan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/1).
Atas tuntutan Jaksa, Freddy berharap agar Majelis Hakim yang diketuai Dedy Fariman memberikan kesempatan baginya untuk mencari pengacara untuk penyusunan pembelaan atau pledoinya. Bahkan, terdakwa yang tinggal di Jl Merak, Waru Sidoarjo ini mengaku selama proses persidangan nya bergulir di PN Surabaya, Dia dicegah oleh Jaksa Dedy Arisandi untuk tidak didampingi pengacara.
“Jaksa melarang saya untuk menggunakan pengacara Pak. Dan saya hanya mengikuti intruksi Jaksa. Tapi sekarang saya mau pakai pengacara,” ucapnya.
Permintaan itu pun dikabulkan Majelis Hakim Dedy, dan terdakwa Freddy diminta untuk mencari pengacara pada persidangan berikutnya. “Sejak sidang awal saudara bilang tidak pakai pengacara, ini harus di clearkan kalau Majelis Hakim tidak pernah melarang saudara untuk didamping pengacara dan bukan berarti kalau pakai pengacara itu sidangnya dimulai lagi dari awal,” terang Hakim Dedy pada terdakwa Freddy.
Mendengar permintaanya dikabulkan Hakim, lagi-lagi terdakwa Freddy kembali menegaskan pernyataan nya, kalau dirinya dilarang Jaksa untuk didampingi pengacara. “Saya hanya ikuti perentah Jaksa saja pak,” ulangnya.
Ironisnya lagi, Jaksa Dedi Arisandi yang semestinya menjadi JPU pada kasus ini malah tidak sidang, meski sebelumnya Jaksa Dedi terlihat membawa terdakwa keruang sidang. Tapi disaat persidangan digelar, tuntutan terdakwa malah dibacakan Jaksa lain yang masih satu kantor dengannya.
Perkara pidana ini bermula ketika terdakwa Freddy Arya kurniawan ditangkap petugas dari Polsek Gubeng karena mengaku sebagai anggota Polisi. Warga Jl Merak, Waru, Sidoarjo ini mencoba menjual motor merk Honda Beat bernopol cantik, yakni W 4444 NI kepada korban Mulyo. Seketika itu, Mulyo mengiyakan dan meminta bertemu di sebuah warung di depan kampus UPN.
Namun, Mulyo yang curiga dengan nopol tersebut kemudian menghubungi Polisi. Dari sini kedok Freddy yang mengaku sebagai polisi terbongkar. Pertemuan antara Mulyo dan Freddy pun dilakukan. Namun sudah ada Polisi yang mengikuti, setelah memastikan nomor polisi motor yang hendak dijual Freddy palsu.
Selanjutnya Freddy diamankan di Jl Medokan Asri, depan Kampus UPN. Selanjutnya petugas menggiring Freddy ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dari rumah Freddy ditemukan airsoft gun, sejumlah pakaian dinas Polisi dengan pangkat kombes, dan juga e-KTA dan e-KTP dengan foto Freddy yang berpakaian Polisi.
Oleh Jaksa, terdakwa Freddy dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. [bed]

Tags: