Jaksa Layangkan Surat Panggilan Lurah Kendangsari

 Nurcahyo Jungkung Madyo

Nurcahyo Jungkung Madyo

Kejari Surabaya, Bhirawa
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar masih berkutat pada pemeriksaan mantan Lurah Gununganyar. Senin (28/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengirim undangan kepada Muhadi yang sekarang menjadi Lurah Kendangsari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, proses pemeriksaan masih kepada Muhadi, karena sebelumnya yang bersangkutan izin untuk penghitungan suara Pileg, sehingga Kejari Surabaya akan kembali memanggilnya pekan ini.
“Undangan terhadap Muhadi, sudah kami kirimkan Senin (28/4) ini juga. Tinggal tunggu yang bersangkutan datang atau tidak,” ujar Nurcahyo kepada wartawan, Senin (28/4).
Dijelaskannya, sebelumnya Muhadi sudah datang dan dimintai keterangannya pada penyidik. Namun, usai memberi penjelasan, penyidik menilai bahwa keterangan yang diberikan masih kurang. Maka, penyidik pun memanggil Muhadi lagi untuk datang ke Kejari Surabaya. “Untuk tanggalnya nanti aja lah mas. Yang pasti undangan sudah dikirimkan untuk minggu ini,” katanya.
Ketika disinggung proses pemeriksaan sebelumnya, Nurcahyo menguraikan bahwa Lurah Kendangsari itu dimintai keterangan seputar proses pembebasan tanah di area MERR IIC. Penyidik memfokuskan pada hal ini, karena lurah itu memiliki data siapa saja warga yang telah membebaskan tanah.
“Keterangan dari Muhadi diperlukan guna kelanjutan proses penyelidikan yang dilakukan tim kami,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa asal Sragen itu menguraikan bahwa dirinya memanggil tiga staf Dinas PU Bina Marga. Ketiganya sudah datang pada pekan lalu. Namun, Kejari masih butuh keterangan dari ke tiga staf itu, dan akan kembali mengundangnya pekan ini. Adapun keterangan yang diminta dari ke tiga staf PU Bina Marga itu, yakni terkait kewenangan masing-masing pada waktu proses pembebasan tanah.
“Kami masih butuh keterangan dari ke tiganya. Ini terkait proses pembebasan lahan dari awal pembayaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013 untuk pembebasan lahan pembangunan MERR II C di Kecamatan Gununganyar. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar yang ketika itu masih dijabat Kanti, bersama Lurah Gununganyar, Muhadi, diduga mengetahui penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. bed

Tags: