Jaksa Masih Teliti Berkas Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

Richard Marpaung [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Jaksa pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih meneliti berkas dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Jika nantinya selesai, Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolsian.
“Tiga pekan lalu status berkasnya P19, lalu penyidik kepolisian melimpahkan kembali (berkasnya, red) Selasa (27/11) lalu. Kita masih teliti lagi berkasnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).
Sesuai KUHAP, sambung Richard, langkah selanjutnya Jaksa peneliti bakal menentukan sikap, setelah berkasnya di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dengan diberikan petunjuk kekurangan dalam berkas. Ataupun bisa dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap).
“Apabila berkasnya sudah lengkap ya di P21, tinggal menunggu proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” tegas Richard.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belitung ini mengaku jika Jaksa masih fokus pada penelitian berkas perkara ini. Jika nantinya dinyatakan lengkap, pihaknya memastikan perkara dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri ini bisa segera disidangkan.
“Intinya tinggal tunggu berkasnya diteliti. Kalau sudah dinyatakan lengkap, segera mungkin perkara ini disidangkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.
Sebagaiman diberitakan, Kejati Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri ini pada 14 Agustus 2018 dari penyidik Polda Jatim.
Dalam SPDP ini, ada tiga nama tersangka. Ketiganya adalah Rudi Wahono (56) warga Tulangan Sidoarjo selaku Direktur PT Surya Graha Semesta (pihak swasta), Yoyo Kartoyo (72) warga Jl Cikutra Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan (pihak swasta) dan HM Moenawar (68) warga Jl Raya Gelam Sidoarjo, purn Polri atau mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. [bed]

Tags: