Jaksa Menilai Pledoi Ahmad Dhani Hanya Pemutarbalikan Fakta

Ahmad Dhani sesaat sebelum persidangan kasusnya di PN Surabaya, Selasa (14,5). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus vlog ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani mengagendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) terdakwa. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5), Jaksa Winarko menganggap pledoi Dhani telah memutarbalikkan fakta persidangan.
Winarko mengatakan, pihaknya menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pledoi. Menurutnya, apa yang didakwakan pada suami Mulan Jameela itu, sudah terbukti di persidangan. Bahkan, pihaknya mengklaim bahwa Ahmad Dhani sendiri mengakui beberapa hal yang didakwakannya.
“Kami hanya menanggapi pemutarbalikan fakta saja, yang sebenarnya pembuktian itu sudah terbukti menurut kami, tapi diputar balik. Kami hanya menegaskan terkait dengan dakwaan kami,” kata Jaksa Winarko.
Sementara itu, menanggapi replik Jaksa, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengaku, pihaknya tidak mau menanggapi panjang lebar replik Jaksa tersebut. Bahkan pihaknya menganggap tidak ada hal yang subtantif dalam replik Jaksa tersebut.
“Kami tidak menanggapi panjang lebar yang mulia, karena tidak ada yang subtantif dari replik Jaksa. Untuk itu, kami tetap pada nota pembelaan,” tegas Aldwin Rahardian.
Senada dengan kuasa hukumnya, Ahmad Dhani mengaku tidak perlu menanggapi replik Jaksa dan mempercayakannya pada para pengacaranya. “Benar kata pengacara saya, tidak ada yang subtantif,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [bed]

Tags: