Jaksa PN Jombang Tuntut Terdakwa Pencabulan Enam Tahun

Orang tua korban pencabulan berharap pelaku pencabulan bisa divonis seberat beratnya, karena telah menghancurkan mas depan anaknya yang masih berstatus pelajar. [Ramadlan/bhirawa]

(Orang Tua Korban Tak Terima)
Jombang, Bhirawa
Orang tua korban pencabulan anak di bawah umur dengan korban SPT (13) , seorang pelajar kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Sumobito Jombang mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, pelaku pencabulan hanya dituntut 6 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah.
“Tuntutannya kok cuma segitu, kami ingin pelaku di hukum seberat – beratnya sesuai Undang – Undang (UU) tentang perlindungan anak,”ungkap Renawati, Senin (7/8) kepada beberapa wartawan, di Kantor PWI Jombang.
Sebagai orang tua korban pencabulan, Kedatangan Renawati di kantor PWI Jombang untuk meminta bantuan agar ikut menyampaikan keberatan atas tuntutan terhadap pelaku pencabulankarena telah menghancurkan masa depan anaknya yang kini masih berstatus pelajar.    Bagi Renawati, tuntutan JPU Aris Iswahyuni SH pada persidangan sebelumnya dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dampak psikologis yang di alami oleh anaknya. Ia meminta terdakwa ES (46) warga Dusun Mojo Dadi, Desa Plemahan, Sumobito, Jombang yang telah melakukan pencabulan terhadap anak putrinya itu di hukum sesuai undang – undang yang mengatur.
“Besuk Selasa (hari ini) adalah sidang putusan atas kasus pencabulan terhadap anak saya,”bebernya sambil terisak.
Pihaknya berharap, pelaku yang juga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya bisa dihukum maksimal. Minimal 15 tahun penjara. ” Saya berharap pak Hakim bisa menjatuhkan hukumnya setimpal, karena korban adalah anak-anak, dia pelaku telah menghancurkan mas depan anak saya,”imbuhnya.
Kasus pencabulan di Jombang cukup tinggi, data di Polres Jombang,  kasus serupa dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan pelaku MR (21) warga Kabuh, Jombang dengan korban YW (16), dan satu TKP di Jogoroto, Jombang dengan pelaku IA (24) warga Jogoroto, Jombang dengan korban LR (17), seorang pelajar asal Jogoroto, Jombang.
“Modusnya, kedua pelaku merayu korban hingga terjadi persetubuhan. Untuk kasus Kabuh, sampai terjadi lima kali persetubuhan yang di lakukan di kuburan cina daerah setempat. Sedangkan yang di Jogoroto dilakukan di lapangan,”ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat.
Meski kondisi korban hingga kini sehat, namun keduanya sempat mengalami kehamilan akibat peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut.
“Kondisi korban yang di Kabuh tengah hamil sekitar tujuh bulan, sedangkan korban Jogoroto sudah melahirkan anak dengan jenis kelamin laki – laki,”pungkas Kasatreskrim.
Beberapa barang bukti, di antaranya pakaian kedua korban di tunjukkan pada realesae yang bertempat di ruang Humas Polres Jombang. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [rur]

Tags: