Jaksa Sebut Korupsi Jasmas Adalah Produk Politik

Lingga Nuarie SH, MH

Kejari Tanjung Perak, Bhirawa
Sedikit demi sedikit Kejari Tanjung Perak mulai membuka tabir benang merah pada alur terjadinya penyelewengan dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya pada 2016.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie SH, MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara yang ditanganinya.
Diungkapkan Lingga, Jasmas merupakan produk politik, Di mana proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan Dapil para legislator itu terpilih.
“Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena di jaring melalui reses,” terang Lingga, Rabu (4/4).
Kendati penyelewengan Jasmas 2016 itu merupakan produk politik DPRD Kota Surabaya, namun penyidikan kasus ini belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjamaah tersebut.
“Sementara kami belum ke arah sana, karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya,” sambung Lingga.
Seperti diketahui, penyelewengan dana hibah dalam bentuk jasmas itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.
Penyidikan kasus ini dimulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady SH, MH dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. [bed]

Tags: