Jaksa Sita 600 Potong Kain Batik

Kain batik kualitas rendah yang proses pengadaannya bermasalah kini mulai dikenakan oleh PNS Pemkab Nganjuk. [ristika]

Kain batik kualitas rendah yang proses pengadaannya bermasalah kini mulai dikenakan oleh PNS Pemkab Nganjuk. [ristika]

Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kain Batik
Nganjuk, Bhirawa
Terkesan dikebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sudah melakukan penyitaan sekitar 600 potong kain batik sisa pengadaan. Selain itu, CPU serta tumpukan dokumen pengadaan kain batik juga diamankan dari Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nganjuk.
Lebih mengejutkan lagi, kain batik yang dibeli dengan uang negara itu justru dijual Rp 150 ribu per potong di stan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekrasnasda) Kabupaten Nganjuk di Jl Basuki Rachmad. Namun belum sempat terjual oleh Dekranasda, keburu disita Kejaksaan yang jumlahnya sekitar 100 potong kain batik. Sedangkan dari gudang bagian perlengkapan Setda, penyidik Kejaksaan juga menyita 500 potong.
Informasi yang dihimpun Bhirawa, kain batik sisa pengadaan itu rencananya akan dijual kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta guru PAUD yang bukan PNS. Karena ketiga kelompok pegawai ini bukan termasuk yang mendapat pembagian kain batik. Lebih aneh lagi, kain batik berwarna hijau yang dibeli dengan uang rakyat itu direncanakan dibagikan kepada salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria yang dikonfirmasi terkait penyitaan sejumlah barang bukti terkait pengadaan kain batik di lingkungan Pemkab Nganjuk hanya  membenarkan. Namun Anwar menolak menyebutkan, barang-barang yang telah diamankan Kejaksaan.
Anwar tidak menampik jika Kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen dan sampel kain batik, baik kain batik yang berwarna merah maupun hijau. “Ini salah satu agenda dari tahap penyidikan. Semuanya kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Anwar singkat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Lebih lanjut Anwar mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik ini akan cepat tuntas. “Asalkan, seluruh saksi yang dipanggil tidak mangkir, dan sikap kooperatif dari semua pihak yang terkait akan ikut mempercepat tuntasnya kasus ini,” imbuh Anwar.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik tradisional semakin terang, setelah beberapa pejabat Pemkab Nganjuk dan sejumlah pihak dipanggil Kejaksaan Negeri. Setidaknya sudah 20 orang yang dipanggil dan dimintai keterangan jaksa, terkait proses lelang kain batik senilai Rp 6.050.759.000 yang dimenangkan oleh CV Ranusa.
Pejabat yang telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan di antaranya Sekretaris Daerah Drs Masduqi kemudian Asisten Adsministrasi Umum Dra Widarwati Dhalillah dan Bendahara Bagian Perlengkapan Suyanto. Selain itu Direktur CV Ranusa juga telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya kepada Kejaksaan.
Dalam peranannya terkait lelang kain batik pada 2015, Drs Masduqi sebagai pimpinan satuan kerja sekretariat daerah yang merupakan leading sector pelaksanaan lelang. Kemudian Dra Widarwati Dhalillah, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran lelang kain batik tersebut.
Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu itu telah diumumkan 5 Februari 2015. Kemudian proses pengadaan dilakukan 17 hingga 30 Maret 2015, sedangkan tahap realisasi pekerjaan mulai 1 April 2015 hingga 30 Juni 2015 ternyata molor hingga menjelang akhir 2015. Namun demikian, pejabat di sekretariat daerah tidak memberikan sanksi kepada  CV Ranusa sebagai rekanan pengadaan kain batik. [ris]

Rate this article!
Tags: