Jaksa Tempuh Kasasi Terhadap Vonis Bebas Dua Terdakwa Kanjuruhan

Ketut Sumedana

Jakarta, Bhirawa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya kasasi, terhadap vonis bebas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan. Dimana oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, kedua terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi divonis bebas pada Kamis (16/3) lalu.
“Terhadap putusan bebas terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Sabtu (18/3).
Sementara itu, sambung Ketut, terhadap putusan 1 tahun 6 bulan dengan terdakwa Suko Sutrisno akan dipelajari lebih lanjut. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menentukan sikap terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap tersebut. Baik terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Kemudian vonis 1 tahun 6 bulan terhadap eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Hakim menganggap kedua terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Padahal JPU menuntut terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dengan pidana 3 tahun penjara. Namun oleh Hakim, kedua terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tak pelak putusan bebas dua terdakwa itu membuat sedih keluarga korban Kanjuruhan. Isatus Sa’adah (24) salah satu korban Kanjuruhan mengaku kecewa terhadap putusan Makelis Hakim Pengadilan Surabaya yang membebaskan kedua terdakwa dalam perkara ini.
Pihaknya yang menyaksikan langsung persidangan di PN Surabaya mengaku kecewa dengan putusan bebas tersebut. Bahkan kedatangannya yang jauh-jauh dari Kabupaten Malang menju ke Pengadilan yang ada di Jl Arjuno, Surabaya ini dengan harapan Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
“Rasa keadilan kami kembali terkoyak,” ungkap Isa mengetahui vonis bebas dari kedua terdakwa Kanjurhan beberapa waktu lalu. [bed.iib]

Tags: