Jalan Buntu, Berkas Perkara Bambang DH Sembilan Kali Terping-Pong

Surabaya, Bhirawa
Hampir kesembilan kalinya penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menemukan ‘jalan buntu’ dalam penuntasan berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung). Sampai saat ini berkas yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH tak kunjung sempurna (P21), alias terping pong berkali kali di Kepolisian dan Kejaksaan.
Padahal, dari dugaan korupsi sebesar Rp 720 juta dari dana yang dicairkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009 lalu semasa Bambang DH menjabat Wali Kota ini, sudah ada empat orang yang merasakan dinginnya lantai penjara atas kasus ini.
Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito. Dan saat ini mereka semua telah menyelsaikan masa hukumannya.
Hingga pada 2012, Polda mengembangkan perkara itu. Hasilnya, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka pada tahun 2013. Anggota DPRD Jawa Timur itu disangka ikut berperan pada terjadinya pelanggaran hukum atas pencairan dana japung itu, semasa dirinya menjabat Wali Kota Surabaya.
Sayangnya saat ditanya perihal berkas ini, tidak ada satupun komentar dari Kejati Jatim terkait penyerahan berkas dan pengembalian berkas dugaan korupsi japung oleh Bambang DH. Bahkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung enggan mengangkat sambungan seluler dari Bhirawa.
Berbeda dengan Kejaksaan, Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau (P19) ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Kepada Bhirawa Barung mengatakan, berkas sudah di serahkan ke Kejati Jatim. Namun, hingga kesembilan kalinya berkas perkara Bambang DH belum juga dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
“Berkas di P19. Dengan catatan, Polisi akan penuhi dan melengkapi berkas yang sudah sembilan kalinya ini, sesuai permintaan JPU,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (28/5).
Ditanya perihal alasan pengembalian berkas, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan merincikan. Menurutnya, penyidik Polisi akan segera melengkapi berkas sesuai dengan permintaan dari Jaksa di kejati Jatim.
“Intinya berkas dikembalikan lagi oleh Jaksa kepada penyidik Polisi. Selanjutnya akan kami lengkapi petunjuk dari Jaksa,” singkatnya.
Sementara itu, praktisi hukum selaku Ketua DPD Kongres Adcokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik angkat bicara perihal di ping pongnya berkas perkara Bambang DH. Menurutnya, penuntasan berkas perkara Bambang DH ini dinilai sangat aneh dan naïf. Sebab, proses sebelumnya sudah jelas, seperti Ketua Dewan, Sekkota sudah diputus.
“Seharusnya dan sewajarnya Bambang DH harus jadi tersangka dan menjadi terdakwa. Jaksa tidak boleh mengatakan berkas itu P19, dan itu harus di P21. Karena sudah ada putusan hukum yang inkracht sebelumnya,” tegas Malik saat dikonfirmasi Bhirawa beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Malik, pada perkara korupsi mengadung dua azas, yakni barang siapa baik memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Nah, dari tekennya Bambang DH ini membuat orang lain menjadi kaya, dan sudah diputus atas perkara tersebut. Pihaknya pun tidak ingin bolak baliknya berkas Bambang DH ini membuat prosedur hukum di Indonesia jadi tidak jelas.
“Apabila Kejaksaan tidak mem P21 kan berkas ini, kami indikasikan ada apa dengan kejaksaan ? dan ini pasti ada permainan politis yang kental sekali. Ingat, hukum ini tidak bisa dipermainkan dengan politis dan hukum sama dimuka masyarakat. Jangan sampai hukum kita ini tumpul ke atas, karena sudah ada yursiprudensi dan putusan terdahulu,” ucap Malik. [bed]

Tags: