Jalan Lingkar Timur dan Lingkar Luar Barat Diusulkan Bebas Bayar

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Pemkot, Bhirawa
Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait keinginan agar Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) dan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) menjadi jalan bebas bayar atau non tol.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan meski Gubernur Jatim Dr H Soekarwo sudah menyetujui penetapan lokasiĀ  JJLT dan JLLB, tetapi Kementerian PU dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hingga kini masih menginginkan agar proyek infrastruktur Surabaya tersebut dijadikan jalan berbayar atau tol.
“Nanti saya akan koordinasi ke pusat. Kalau pak gubernur sudah oke, semoga penetapan lokasi bisa keluar minggu ini,” kata perempuan yang akrab disapa Risma tersebut di Surabaya, RabuĀ  (23/6).
Menurutnya, jalan yang akan dibangun tersebut merupakan kerjasama dengan sejumlah pengembang besar di Surabaya yang turut berpartisipasi membangun jalan dengan porsi sekitar 75%, sedangkan Pemkot Surabaya hanya mendapat jatah 25% baik dalam pembebasan lahan maupun pekerjaan fisiknya.
Sebelumnya, pemerintah pusat sempat meminta agar proyek jalan tersebut dilelangkan kepada pengelola jalan tol. Namun, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (Bapekko) itu menolak keinginan pemerintah pusat. “Uang pembebasan tanah sudah saya siapkan, uang fisik juga ada. Penetapan lokasi cukup dari gubernur, kalau lineament nya dari pusat, nanti pas mau bikin takutnya distop, ya mudah-mudahan lancar,” ujar Risma.
Dalam perencanaannya, JLLT akan membentang sepanjang 17 km dengan lebar 60 meter dan akan melewati kawasan Kenjeran-Bulak-Mulyorejo-Sukolilo-Rungkut-Gunung Anyar. JLLT tersebut menghubungkan kawasan Jembatan Suramadu hingga Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo.
Sedangkan JLLB akan membentang sepanjang 26,1 km dengan lebar 55 meter, dan akan melalui kawasan Romokalisari-Pakal-Sememi-Lakarsantri. JLLB akan menghubungkan selatan kota Surabaya hingga menuju Pelabuhan Teluk Lamong di perbatasan Surabaya-Gresik. [dre,geh]

Tags: