Jalan Raya Bak Kuburan Raksasa

Oleh :
Oryz Setiawan
Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair Surabaya.

Akhir bulan lalu kita kembali disuguhi oleh kejadian kecelakaan yang merenggut korban jiwa yakni di Cipayung Megamendung Bogor dan Ciloto, Cipanas, Cianjur Jawa Barat, ironisnya kecelakaan tersebut terjadi di wilayah yang nyaris sama yakni di sepanjang wilayah Jalan Raya Puncak dan diakibatkan oleh bus pariwisata yang diduga kuat mengalami rem tidak berfungsi (rem blong) dan menabrak beberapa kendaraan lain.Kondisi tersebut merupakan salah satu puncak tentetan kejadian kecelakaan di jalan raya terutama di wilayah yang memiliki resiko tinggi kecelakaan seperti kondisi medan jalan yang tajam, banyaknya tikungan dan sejumlah tanjakan yang ekstrim tentu menambah resiko kecelakaan. Apalagi ditambah dengan situasi jalanan yang padat dan macet. Analisis sementara mengemuka bahwa faktor kelayakan kendaraan dan pengemudi menjadi faktor utama dalam kecelakaan lalu lintas di daerah Puncak tersebut.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Ini berarti sanksi bukan hanya dikenakan pada awak bus namun harus juga menyentuh pihak manajemen atau perusahaan pengelola bus, dan bahkan pejabat yang menerbitkan kelayakan jalan atas bus tersebut dimana kemungkinan terjadi dugaan korupsi seperti suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin kelayakan misalnya. Kecelakaan lalu lintas merupakan momok mengerikan yang terjadi di banyak negara. Terlebih untuk negara-negara berkembang, di mana urusan transportasi seperti benang kusut.Data terbaru yang dikeluarkan, World Health Organization (WHO) menunjukkan India menempati urutan pertama negara dengan jumlah kematian terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara Indonesia menempati urutan kelima.Namun yang mencengangkan, Indonesia justru menempati urutan pertama peningkatan kecelakaan menurut data Global Status Report on Road Safety yang dikeluarkan WHO Tahun 2014.
Indonesia dilaporkan mengalami kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas hingga lebih dari 80 persen.Angka kematian global saat ini tercatat mencapai angka 1,24 juta per tahun. Diperkirakan, angka tersebut akan meningkat hingga tiga kali lipat menjadi 3,6 juta per tahun pada 2030. Dalam konteks kesehatan, kecelakaan lalu lintas dapat dikatagorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB) dan cenderung mengarah pada krisis kesehatan. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang mempengaruhi semua sektor kehidupan. Angka kecelakaan ini merupakan 2,1 persen dari kematian global, dan merupakan indikator penting dalam status kesehatan.Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia sepanjang 2015hampir 27.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, mayoritas korban adalah pengendara sepeda motor dengan usia produktif.
Risiko kecelakaan lalu lintas bervariasi menurut tingkat ekonomi negara. Di negara-negara dengan tingkat ekonomi tinggi, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi dan penumpang, sedangkan di negara dengan tingkat ekonomi rendah sampai sedang, sebagaian besar kematian terjadi pada pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan pemakai kendaraan umum. Di Indonesia, sebagian besar (70 persen) korban kecelakaan lalu lintas adalah pengendara sepeda motor dengan golongan umur 15-55 tahun dan berpenghasilan rendah, dan cedera kepala merupakan urutan pertama dari semua jenis cedera yang dialami korban kecelakaan. Proporsi disabilitas (ketidakmampuan) dan angka kematian karena kecelakaan masih cukup tinggi yaitu sebesar 25 persen dan upaya untuk mengendalikannya dapat dilakukan melalui tatalaksana penanganan korban kecelakaan di tempat kejadian kecelakaan maupun setelah sampai di sarana pelayanan kesehatan.
Saat ini di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian ketiga terbesar setelah penyakit jantung dan TBC (WHO), sedangkan sekitar 67 persen  korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif 22 – 50 tahun. Berdasarkan data Polri tahun 2016 dilaporkan bahwa jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas (KLL) mencapai 27.441 jiwa sehingga tak berlebihan bila kini jalan raya ibarat kuburan raksasa yang sewaktu-waktu dapat merenggut nyawa siapapun bila mengabaikan aturan keselamatan perilaku di jalan hingga aspek kecerobohan dalam berlalu lintas.Dampak ekonomi karena kecelakaan lalu lintas meliputi biaya perawatan kesehatan yang lama, kehilangan pencari nafkah, kehilangan pendapatan karena kecacatan yang secara bersama menyebabkan keluarga korban menjadi miskin dan hal ini biasanya terjadi di negara-negara yang tingkat ekonominya rendah sampai sedang. Secara ekonomi kerugian karena kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar 1 hingga 2,5 persen dari pendapatan domestik bruto. Sedangkan di Indonesia, kerugian ekonomi karena kecelakaan pada tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp 203 triliun sampai dengan Rp 217 triliun per tahun atau setara 2,9 – 3,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sungguh merupakan kerugian yang luar biasa bila dikonversi dengan aspek pembiayaan ekonomi.

                                                                                                             ———— *** ————-

Rate this article!
Tags: