Jalan Rusak, Dewan Minta Evaluasi MoU Dampak Tol

Jalan rusak di ruas Jalan Raya Desa Pojokrejo, Kesamben, Jombang yang di sinyalir menjadi bagian dari MoU antara Pemkab Jombang dengan pihak pengembang tol, Selasa (27/03). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Jalan kabupaten yang berada di Kecamatan Kesamben, Jombang, banyak mengalami kerusakan. Di beberapa ruas jalan ini banyak lubang-lubang. Salah satunya yang berada di Dusun Ngerco, Desa Pojokrejo, Kesamben, Jombang. Di salah satu ruas, tampak lubang jalan tertutupi genangan air sehabis hujan.
Bahkan, di titik tersebut terdapat tanaman talas yang di tanam masuk ke bahu jalan. Di sinyalir, warga setempat sengaja menanam tanaman tersebut sebagai peringatan bagi pengendara karena rusaknya jalan. Perbaikan ruas jalan ini di duga menjadi tanggung jawab pengembang tol, karena terlewati armada pengangkut material tol, namun saat ini, kondisinya masih rusak.
Salah seorang pimpinan DPRD Jombang bahkan mengatakan, pihaknya sudah mendesak Balai Pusat Jalan Tol (BPJT) untuk mengevaluasi Memorandum Of Understanding (MoU) perbaikan tersebut. “Kami kemarin sudah meminta BPJT selaku penyelenggara jalan tol meminta bahwa, ada beberapa yang namanya project-project yang di janjikan akan ada perbaikan. MoU itu sudah di lakukan antara PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku pelaksana, dan pekerjanya adalah PT Hutama Karya Indonesia (HKI). Kami minta segera mengevaluasi lagi, seberapa jauh kerusakan-kerusakan aset Pemerintah Daerah (Jombang),” ungkap Minardi, Wakil Ketua DPRD Jombang kepada sejumlah wartawan, Selasa siang (27/3).
Minardi yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan proyek tol di Desa Watudakon, Kesamben, Jombang pun menandaskan, selain rusaknya jalan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, beberapa persoalan akibat dampak pembangunan jalan tol Mojokerto-Kertosono pernah di sampaikan warga kepada pihak dewan.
“Sebenarnya kasus tol itu sudah banyak keluhan dari masyarakat. Termasuk tidak berfungsinya ‘Under Pass’, menurut pandangan kami, ada ‘Under Pass’ yang salah dalam pembangunannya. ‘Under Pass’ tidak berfungsi, tapi banyak menjadi genangan air,” lanjut Minardi.
Ia pun mendesak PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) sebagai pemegang kontrak pembangunan jalan tol Mojokerto, Jombang dan Kertosono agar segera mengeluasi infrastruktur mana saja yang harus di perbaiki. “Mana yang belum terbayarkan, mana yang belum di perbaiki, baik irigasi, sungai, maupun jalan,” tandas Minardi.
Saat di singgung belum di kerjakannya perbaikan jalan yang menjadi bagian MoU antara Pemkab Jombang dengan pengembang tol menjadi indikator lemahnya ‘lobi’ Pemkab Jombang kepada pihak pengembang tol, ia hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang tol.
“Kami sudah RDP dengan MHI dan HKI Waktu RDP dengan Komisi C (DPRD Jombang) menjanjikan minggu ke-2 Bulan Februari (2018), namun sampai detik ini tidak di lakukan oleh MHI. Kami mendorong Komisi C agar melakukan RDP kembali, menanyakan, kalau memang ada janji, atau MoU secara untuk memperbaiki, DPRD mendorong Pemkab untuk segera melakukan perbaikan,” paparnya.
Sementara itu, terkait hal ini, Pjs Bupati Jombang, Setiajit SH MM menjelaskan, sehari yang lalu, Senin (26/3) saat dirinya bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya saat pengecekan tol Jombang sudah meminta PT MHI dan pengembang tol lainnya agar setelah selesai pengurukan, segera memperbaiki saluran irigasi maupun jalan poros desa yang menjadi ‘korban’ kendaraan-kendaraan tol.
“Mereka sanggup, lalu MHI juga sanggup, jadi minggu depan saya mengundang Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jatim, lalu pejabat PU yang menangani tol untuk ruas Jombang ini,” pungkas Setiajit. [rif]

Tags: