Jalan Sepi Perlindungan Hak Pendidikan

Reni Astuti

Reni Astuti
Pelimpahan wewenang pendidikan menengah SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi cukup banyak menyita energi. Apakah tentang teknis pelimpahan atau pro dan kontra tentang perubahan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 itu.
Reni Astuti adalah pejabat legislatif yang cukup getol mengikuti dinamikanya. Sebuah misi tentang perlindungan hak pendidikan bagi seluruh siswa Surabaya dipegangteguh olehnya. Salah satunya terkait anggaran untuk membantu anak-anak Surabaya dari keluarga tidak mampu. Mereka yang bersekolah di jenjang SMA/SMK tahun ini sama sekali tidak mendapat intervensi dari pemerintah.
“Terhitung sudah dua kali interupsi saya sampaikan pada Wali Kota Surabaya. Pertama saat penetapan APBD 2017 pada November tahun lalu. Kedua saat penetapan KUA PPAS PAPBD 2017,” tutur Reni yang membidangi urusan pendidikan di Komisi D DPRD Surabaya.
Interupsi-interupsi itu adalah tanda bahwa dia tidak sejalan dengan kebijakan Pemkot Surabaya yang meniadakan bantuanĀ  untuk anak Surabaya jenjang SMA/SMK. Sayang, jalan berlawanan yang dilaluinya itu terlalu ‘sepi’. Tidak banyak orang berada di pihaknya. Memberikan interupsi atau sekadar menyampaikan usulan agar intervensi pemerintah terhadap siswa tidak mampu tetap ada.
“Saya melihat realitas yang ada. Saya melihat aturan yang berlaku. Saya pun siap diuji oleh pakar hukum tentang pendapat saya itu,” kata dia.
Interupsi bukan satu-satunya usaha yang ditempuh Reni. Dia pun telah melakukan konsultasi ke Kemendagri bersama rekan-rekan satu komisinya. Jawaban dari Kemendagri pun sebenarnya sudah jelas. Boleh mengalokasikan anggaran. “Kalau dialokasikan dalam bentuk Bopda memang tidak boleh. Tapi boleh jika bentuknya bantuan sosial,” kata Reni.
Interupsi dan konsultasi pun tidak cukup, Reni bersama rekan-rekan di komisnya juga telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah seperti Bogor dan Kota Batu. Ketiga daerah tersebut sampai saat ini masih menganggarkan bantuan untuk siswa SMA/SMK, dan itu bisa. Artinya, pendapat ini bukan pendapat kosong tanpa dasar.
“Tiga kali kita konsultasi ke Kemendagri, tiga kali kunker dan dua kali interupsi. Tapi belum ada hasilnya. Karena yang interupsi juga baru saya sendiri,” kata dia.
Reni sadar, jalan ‘sepi’ yang dia pilih ini akan ada resikonya. Tapi, dia yakin dan tidak akan berhenti. Karena itu, ketika dirinya akan memberikan kritik harus benar-benar kuat argumentasinya. Bukan karena suka atau tidak suka, tapi karena masyarakat butuh.
“Saya tahu resikonya ketika harus bertentangan. Tapi fraksi memberikan dukungan terhadap pandangan saya. Sehingga saya pun tidak ragu membuka ruang diskusi bagi siapa saja yang beda pendapat tentang hal ini,” pungkas dia. [tam]

Tags: