Jalani Tahap II, Tiga Petinggi Sipoa Group Segera Diadili

Tiga tersangka petinggi PT Sipoa Group saat menjalani proses tahap II di lantai VI gedung Kejati Jatim, Kamis (11/10). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Jaksa penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menerima proses tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW) di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo dari penyidik Polda Jatim, Kamis (11/10).
Penyidik kepolisian melimpahkan tiga tersangka, yakni petinggi Sipoa Group ke Jaksa Kejati Jatim. Ketiga tersangka adalah Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa. Ketiganya datang sekitar pukul 10.00 dan digelandang menuju lantai 6 gedung Kejati Jatim guna menjalani proses pemeriksaan.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 15.00. Selanjutnya ketiganya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya guna menjalani proses administrasi. Setelah itu ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati jatim Richard Marpaung membenarkan adanya proses tahap II terhadap ketiga tersangka di atas. Tahap II ini diakui Richard setelah berkas perkara sudah dinyatakan sempurna (P21).
“Secepatnya berkas perkara bakal kita limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Richard, Kamis (11/10).
Sementara itu, Rachmad Hari Basuki selaku Jaksa Kejati Jatim yang meneliti berkas perkara ini menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LPB/ 373/ III/ 2018/ UM/ Jatim yang dilaporkan oleh Dikky Setiawan bersama 76 kastemer atau korban pembelian apartemen RAW, melalui SPKT Polda Jatim pada 26 Maret 2018 silam.
Kepada petugas, para korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 10,5 miliar atas ulah para tersangka. Sedangkan kronologis kasus yang menjerat ketiga terdakwa hampir sama dengan laporan Polisi sebelumnya, bernomor LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.
“Bedanya hanya soal adanya penambahan pasal pencucian uang yang sebelumnya tidak ada. Lalu soal materi laporan lebih mengedepankan soal bilyet dan cek kosong,” terang Jaksa Hari.
Hari menambahkan, ketiga tersangka merupakan Direktur PT Sipoa Group. Mereka pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para korban. Terhadap proses tahap II ini, membuat Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra tidak bisa hadir untuk menjalani agenda sidang atas perkara serupa yang telah diproses hukum sebelumnya. Sehingga, sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan Kamis pekan depan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk ke developer sudah miliaran rupiah, sesuai bukti kuitansi pembelian. [bed]

Tags: