Jalani Wajib Lapor di Ditreskrimsus Polda Jatim, VA Bungkam

VA (tengah) saat menjalani wajib lapor di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Artis VA akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim guna menjalani wajib lapor dalam statusnya sebagai saksi korban dalam dugaan kasus prostitusi artis via daring, Senin (28/1). Di sisi lain, artis FTV itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menaiki mobil MPV premium putih, VA tiba di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 16.30 . Kedatangan VA didampingi pengacaranya. Sayangnya, VA enggan menjawab pertanyaan awak media terkait kasus yang membelitnya.
Dengan langkah tergesa, artis berusia 27 tahun itu memasuki ruang penyidik. Tak sampai 20 menit, VA sudah keluar dari ruang penyidik. Senada dengan kedatangannya, lagi-lagi VA hanya diam saat ditanya awak media.
“Dia (VA, red) di sini hanya wajib lapor,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (28/1).
Sementara itu, kuasa hukum VA, Muhammad Milano menegaskan, kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi daring. Pada Jumat (25/1) VA tidak hadir memenuhi panggilan karena sakit. Lanjut Milano, VA akan menghadiri pemeriksaan pada Rabu (30/1) besok.
Pihaknya memastikan VA akan hadir. Bahkan, sebagai bukti keseriusan akan datang ke Polda Jatim, VA akan tinggal di Surabaya untuk sementara waktu. “Tidak benar kalau kami tidak kooperatif. Kita taat hukum dan kita bekerjasama cukup baik dengan Polda Jatim,” kata saat mendampingi VA di Mapolda Jatim.
Terkait penetapan tersangka VA, Milano mengaku belum dapat berkomentar banyak. Sebab, pihaknya masih akan mempelajari fakta-fakta hukum yang membuat kliennya itu dijadikan tersangka.
“Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, jalani saja prosesnya. Kalau pembuktian ya nanti di persidangan,” pungkas Milano.
Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus prostitusi daring yang diduga melibatkan sejumlah artis dan model. Antara lain, artis VA dan empat mucikari, yakni TN, ES, F, dan W. Dalam perkara ini, semua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, pada Rabu (16/1) lalu Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan VA sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi daring. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa artis tersebut sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari.
Penetapan tersangka tersebut juga sudah mengacu pada pendapat sejumlah ahli. Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga ahli agama. Dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [bed]

Tags: