Jalankan Konsep Pentahelix, PA, Kemenag Kolaborasi dengan Disdukcapil Lamongan

Pelayanan itsbat nikah terpadu atau pengesahan nikah secara resmi dan diakui negara telah berjalan dengan konsep kolaborasi instansi.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Itsbat Nikah Terpadu Telah Berjalan 

Lamongan,Bhirawa 
Paparan Bupati Yuhronur Efendi terkait konsep Pentahelix (Kolaborasi) direspon baik oleh instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lamongan. 

Seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Pengadilan Agama Lamongan

Keduanya melakukan kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakatnya. 

Berangkat dari problema pandemi Covid – 19 dan mengakibatkan banyaknya masyarakat yang nikah sah secara agama tapi belum diakui oleh negara, menjadikan Pengadilan Agama dan Disdukcapil setempat memaksimalkan pelayanan pengesahan pernikahan yang diakui negara. 

Kolaborasi itu bahkan dibuktikan melalui penandatangan resmi atau MOU itsbat nikah yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Kepala Kementrian Agama Lamongan dan kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan. 

“Kolaborasi ini kita lakukan, mengingat akan problema pengesahan nikah yang masih belum diakui negara.Tujuan MOU Istbat Nikah ini agar statusnya diakui,yang tadinya baru sah menurut agama tetapi belum diakui oleh Negara. Maka harus melakukan Istbat Nikah atau penetapan nikah,” ujar Panmud Hukum PA Lamongan Mazir, S.Ag., M.Si, kepada wartawan,Senin (11/10). 

Dijelaskan Mazir, hal tersebut merupakan alas hukum secara legal standing,sehingga tidak ada yang meragukan baik status perkawinan.Mereka juga akan  mendapatkan buku nikah sebagai bukti keabsahan pengakuan negarà telah terjadi perkawinan dan juga pengakuan negara. 

Nah,Lanjut Mazir, dari pernikahan yang sudah resni tersebut juga akan memudahkan Disdukcapil soal keadministrasianya.”Tentu sebagai warga negara yang baik pasti punya kartu keluarga kecil serta mendapatkan status kartu penduduk.Yang tadinya status singgel berubah jadi kawin dan dalan akta kelahiran status bapak menjadi jelas,” paparnya.

Mazir berharap dalam bulan depan sudah bisa memaksimalkan itsbat nikah.Dengan biaya keadministrasian yang gratis, masyarakat diharapkan juga ikut merespon baik akan upaya pelegalan pernikahan suami – istri yang belum resmi atau belum diakui negara.

“Soal keadministrasian kita pastikan gratis dan tidak akam dipungut biaya,” terangnya. 

Pihak Pengadilan Agama telah melakukan itsbat bikah perdana di kantor Kecamatan Babat dan kantor Kecamatan Paciran. 

“Alhamdulillah kita sukses melaksanakan di dua kecamatan, pada penyelenggaraan sidang itsbat nikah terpadu juga langsung diterimakan dan jadi penetapan dari Pengadilan Agama Lamongan.Tak hanya itu, akte nikah serta kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan akte kelahiran juga langaung diserahterimakan,”imbuhnya. 

Hingga saat ini,PA Lamongan dalam penangan perkara itsbat nikah terpadu,  telah melakukan penyelenggaraan 25 perkara yang telah ditanggani dan sejumlah 18 perkara dikabulkan.Sementara itu ada 3 perkara yang dicabut dan 3 ditolak  Dan 1 digugurkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Lamongan Sugeng Widodo mengapresiasi soal koordinasi yang baik antar tiga instansi.

Menurutnya, kolaborasi seperti inilah yang harus terus dilakukan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Ya, kita sudah melakukan MOU dan langaung action.Tentu saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh PA bersama Kemenag,Kami sangat terbantu dan mmeudahkan Disdukcapil dalam urusan administrasi kependudukan.Sehingga data kami lebih valid dan yang tak kalah penting dalam peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat dengan jemput bola,” ungkap Sugeng. 

Ditambahkanya, semoga konsep kolaborasi ini dapat diaplikasikan ke instansi – instansi yang lain.Sebab, dengan konsep kebersamaan tentu dapat mempercepat pelayanan.”dengan begini juga kita saling memudahkan dan terjalin koordinasi yang baik antar instansi yang tujuanya tidak lain untuk masyarakat Kab.Lamongan,” pungkasnya. [Aha/Yit]

Tags: