Jalankan Putusan MA, Kejari Tanjung Perak Surabaya Eksekusi Dirut PT DTA

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp 3.611.440.020 atau Rp 3,6 miliar. Terpidana Imam Santoso selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA) diamankan tim eksekutor di kediamannya di Jl Dharmahusada Indah Surabaya pada Selasa (8/2) sore.

“Setelah melakukan pengintaian sejak pagi, terpidana akhirnya bisa kami amankan,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Selasa (8/2) malam.

Putu menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 170 K/Pid/2022 tanggal 27 Januari 2022. Yakni berisikan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ terdakwa Imam Santoso anak dari Jasin Santoso dan pemohon kasasi  I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Serta, sambung Putu, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 902/ PID./2012/PT.SBY. tanggal 15 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan negeri Surabaya nomor : 791/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 02 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Putusan kasasinya menjadi 2 (dua) tahun penjara. Dan putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht,” tegas Putu.

Putu menambahkan, usai menjalani proses administrasi oleh seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke penjara. Terpidana ditahan guna menjalani masa hukumannya.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” pungkasnya.

Untuk diketahui, vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya. [bed.hel]

Tags: