Jalankan Putusan MK, KPU Jatim Gunakan Anggaran Pilpres

CHOIRUL-ANAM-201x250KPU Jatim, Bhirawa
KPU Jatim menjamin akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg 2014. Ini karena KPU RI dalam Surat Edarannya (SE) meminta setiap KPU kabupaten/kota untuk menggunakan anggaran Pilpres putaran kedua untuk melaksanakan putusan MK.
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Choirul Anam mengaku tidak benar jika KPU Jatim tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan keputusan MK, baik berupa hitung ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mengingat keputusan MK harus dilaksanakan dan bersifat mengikat. Apalagi sejak awal KPU RI sudah mengantisipasi terjadinya gugatan di MK.
”Yang jelas KPU RI sudah menyiapkan anggaran jika nantinya ada keputusan MK meminta untuk dilakukan hitung ulang atau PSU, yaitu dengan menggunakan  anggaran Piplres putaran dua.  Pertimbangan jaraknya yang cukup jauh, yaitu Juni 2014 sehingga bisa dilakukan Perubahan APBN oleh KPU RI,” tegas Anam yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Senin (19/5).
Seperti diketahui  banyaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg lalu menyisakan kekhawatiran dari Bawaslu Jatim.  Pasalnya, saat Bawaslu Jatim merekomendasikan untuk dilakukan hitung ulang dan PSU, ternyata KPU Jatim tidak memiliki anggaran. Terpaksa Bawaslu Jatim mengubah rekomendasinya menjadi rekapitulasi ulang.  Di antaranya hanya dengan membuka formulir C1 plano saja, tanpa membuka satu per satu surat suara. ”Kami memang mengubahnya, karena ada surat dari KPU Jatim yang menyatakan tidak mampu melakukan rekomendasi ulang karena tidak punya anggaran,” kata Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto.
Terkait keputusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK, Sufyanto mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu. ”Tentu saja, kami akan maju sebagai saksi dan akan menyatakan sesuai dengan apa yang kami lihat dan kami proses,” ucapnya.
Sedangkan urusan kalah menang itu murni kewenangan penuh para hakim di MK.
Bagaimana bila MK memerintahkan hitung ulang atau malah PSU di sejumlah daerah di Jatim, sementara KPU Jatim beralasan tak ada anggaran? Sufyanto mengatakan itu bukan kewenangannya untuk menjawab. ”Yang jelas, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, mau tak mau harus dilaksanakan meski tak punya anggaran sekalipun,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya bersyukur jika KPU RI sudah menyiapkan anggaran khusus untuk memenuhi keputusan MK. [cty]

Keterangan Foto : Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Choirul Anam.

Tags: