Jalankan Zona Integritas, Camat Sidoarjo Larang Pegawai Pungli

Camat Sidoarjo, Agustin Iriani, menyematkan tanda PIN zona integritas pada pejabatnya, usai melakukan pencanangan dan penandatanganan pakta zona integritas. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo mencanangkan program Zona Integritas (ZI) menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (12/2) kemarin, menyusul Kec Sidoarjo yang melakukannya.
Camat Sidoarjo, Agustin Iriani SH, bersama pejabat dan staf Kec Sidoarjo serta para Kepala Kelurahan (Kakel) sebanyak 14 orang itu, mencanangkan program dari Kementrian Menpan RB itu di Balai Desa Sarirogo Kec Sidoarjo.
Mulai dari Camat dan pejabat di Kec Sidoarjo satu persatu menandatangani pakta zona integritas yang disaksikan oleh semua ASN di Kec Sidoarjo. Selanjutnya, semua ASN di OPD tersebut menyematkan tanda PIN zona integritas, sebagai simbol untuk melaksanakan program zona integritas.
Camat Sidoarjo, Agustin Iriani, dalam kesempatan itu sangat berharap supaya seluruh jajarannya betul-betul serius serta punya komitmen tinggi untuk melaksanakan esensi dari program zona integritas tersebut. Yakni menjadi wilayah bebas korupsi dan menjadi wilayah birokrasi bersih melayani.
“Penyematan PIN itu saya minta jangan hanya dijadikan sekedar sebagai simbol-simbol saja, tapi harus serius melaksanakan hakikat dari program ini, yakni jadi wilayah bebas korupsi dan menjadi wilayah birokrasi bersih melayani,” kata Agustin, dengan serius usai pencanangan.
Lebih lanjut Agustin menyampaikan, dirinya dalam waktu dekat akan mengundang Tim zona integritas Kab Sidoarjo, untuk bisa memberikan tambahan wawasan kepada semua jajarannya terkait program ZI. Diharapkan pola pikir jajarannya semakin serius dan mantap dalam melaksanakan program zona integritas tersebut.
Menurut Agustin, salah satu wujud keseriusan untuk melaksanakan program ZI menuju WBK dan WBBM tersebut, dirinya telah melarang jajarannya memungut biaya dalam memberikan pelayanan publik pada masyarakat. Misalnya pelayanan-pelayanan perizinan, seperti SIUP dan TDP serta pengurusan KTP dan sejenisnya.
“Semua pelayanan pada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis, jangan sampai melakukan Pungli dan sejenisnya,” katanya.
Tentang masalah perparkiran disana, Agustin telah memerintahkan Kasi Trantip Kec Sidoarjo untuk membuat tanda papan di area halaman kantor Kec Sidoarjo, bahwa tidak ada biaya parkir.
Terkait masalah parkir oleh pengunjung Giant Sun City di area Kantor Kec Sidoarjo selama ini, Agustin menambahkan juga telah melarang pengunjung Giant Sun City parkir di area Kantor Kec Sidoarjo. Menurut Agustin, pihak Giant Sun City harus menyediakan tempat parkir sendiri.
“Kami mohon do’a dan dukungannya, supaya benar-benar mampu dengan baik melaksanakan program yang dipercayakan pada OPD kami tahun 2019 ini. Kalau teman kami Kec Sukodono telah mampu melaksanakan program ini kami juga harus mampu,” katanya semangat.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 ini Pemkab Sidoarjo telah mengusulkan ada lima OPD untuk melaksanakan program zona integritas menuju WBK dan WBBM ini. Diantaranya BKD Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Dispendukcapil, Dishub, dan Puskesmas Sidoarjo.
Sementara sudah ada dua OPD di Pemkab Sidoarjo yang pada tahun 2018 lalu telah berhasil melaksanakan program ZI ini sehingga mampu menyandang status WBK dan WBBM. Yakni RSUD Sidoarjo dan Kec Sukodono. (kus)

Tags: