Jalur Arteri Jadi Sorotan CCTV Malam Tahun Baru

CCTVSurabaya, Bhirawa
Kemacetan pada malam Tahun Baru 2016 dipastikan akan terjadi di beberapa titik Jalan di Kota Surabaya. Jutaan warga Kota Surabaya dipastikan memenuhi setiap sudut Kota metropolitan, serta pesta kembang api akan menjadi penyebab kemacetan.
Mengantisipasi kemacetan panjang yang akan mengancam keselamatan pengguna jalan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengoptimalkan pemantauan melalui kamera Close Circuit Television (CCTV) yang sudah tersedia di traffic light (TL) di titik-titik rawan kemacetan.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad berharap potensi kemacetan sejak awal bisa terdeteksi dari kamera CCTV. Agar pengguna jalan terjamin keselamatan maupun keamanan saat berkendara.
“Kami terus memantau CCTV untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan. Kendaraan yang ingin diparkir akan kita siapkan ruang parkir seperti di Gubernur Suryo, tepatnya di taman apsari. Pokoknya jangan sampai menghambat,” Kata Irvan saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (30/12) kemarin.
Irvan mengatakan, selain itu, Dishub Surabaya akan melakukan pengawasan di titik-titik kumpul pada malam tahun baru 2016. Terutama mengawasi pengguna jalan yang parkir sembarangan, sehingga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. “Bagi pengguna motor disarankan untuk mengecek kendaraannya masing-masing. Karena ketika mogok akan mengganggu penguna jalan yang lain. Hal itu sulit untuk penguraiannya dan evakuasinya. kami berharap lebih memperhatikan kesiapan kendaraannya,” tukasnya.
Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48/2015 tentang larangan pengoperasian kendaran angkutan barang pada masa natal 2015 dan tahun baru 2016, Dishub Kota Surabaya akan menilang sopir truk yang melanggar.
Irvan mengatakan, Dishub akan melakukan patroli khususnya di jalan-jalan arteri, yang biasa dilalui oleh kendaraan angkutan barang. “Karena penilangan dilakukan oleh kepolisian, kami akan bekerjasama dengan kepolisian dan Garnisun dalam patroli itu,” ujarnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam SE Menhub 48/2015, kendaraan angkutan barang yang harus parkir selama lima hari antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, kendaraan tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) dan kendaraan kontainer.
Selain itu, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, juga dilarang beroperasi. “Pengecualian hanya untuk truk yang mengangkut sembilan bahan pokok dan barang-barang kebutuhan seperti BBM, Gas, ternak, dan barang ekspor impor,” kata Irvan.
Adapun jalan-jalan arteri yang menjadi sasaran patroli secara khusus antara lain di Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Arjuno dan Pasar Kembang. “Kemudian termasuk ke Jalan Kalibutuh, Demak dan Dupak,” ujar Irvan.
Karena sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian, Irvan menegaskan sudah tidak ada lagi peringatan bagi sopir truk yang melanggar. “Kalau kami menemui ada truk yang melintas langsung ditilang,” katanya. (geh)

Tags: