Jalur Perseorangan Cawali Surabaya Tanpa Peminat

Pilkada (88888)KPU Surabaya, Bhirawa
Seperti dipastikan sejumlah pihak, pendaftaran calon wali kota (Cawali) dan wakil wali kota (Cawawali) Surabaya jalur perseorangan sepi peminat.
Sejak dibuka yakni, Kamis (11/6) sampai Minggu (14/6) tidak  ada satupun pasangan yang menyerahkan. Padahal, sesuai jadwal penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan untuk Pilwali Kota Surabaya 2015 akan ditutup hari ini, Senin (15/6).
” Sampai sekarang (Minggu) masih adem ayem, dan ngga dengar ada penggalangan KTP. KPU Kota Surabaya masih belum menerima adanya pihak atau pasangan kandidat jalur perseorangan yang mendaftar,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya bagian teknis dan data, Nurul Amalia saat ditemui Bhirawa di kantornya, Minggu (14/6).
Nurul menyampaikan, pihaknya akan menunggu hingga batas akhir penyerahan yakni sampai pukul 16.00 WIB. Selain itu, petugas KPU sudah menyiapkan 20 orang untuk menghitung surat dukungan jika ada yang mendaftar.
” Kalau sampai batas akhir masih belum ada yang mendaftar ngga apa, karena di PKPU sendiri ngga diwajibkan. Tahun lalu ada dua yang lewat jalur perorangan tapi yang lolos hanya satu,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, kalau pemilihan tahun lalu yakni dengan sampling. Tapi untuk Pilwali tahun ini yang melalui jalur perorangan langsung di cek jumlah syarat minimal dukungan. ” Biasanya paling banyak yang ngga lolos saat proses verifikasi. Selain itu, jumlah warga Kota Surabaya kan banyak jadi harus mengumpulkan foto copy KTP terlalu banyak,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, KPU Kota Surabaya masih optimis akan ada calon perseorangan yang bakal mendaftar guna meramaikan Pilwali Kota Surabaya 2015.
“Bila menilik sejarah pelaksanaan Pilwali Kota Surabaya 2010 yang saat itu ada satu pasangan perseorangan, semoga akan ada pasangan perseorangan yang mengikuti,” kata Robiyan.
Seperti diketahui, Pilwali Kota Surabaya 2010 diikuti lima pasangan calon yang empat pasang calon merupakan pasangan yang diusung partai dan satu pasangan calon perseorangan, yaitu Fitradjaja Purnama-Naen Suryono.—–cetak potong di sini
Pria kelahiran Situbondo itu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015,  terdapat beberapa persyaratan dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon yang maju Pilwali Surabaya 2015 dari jalur perseorangan. Pertama, pasangan calon harus mengantongi dukungan yang disertai surat dukungan dari 6,5% warga Kota Surabaya, yaitu 182.410 dukungan. Jumlah tersebut juga harus tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kota Surabaya,” ungkap Robi.
Robi memaparkan, berdasarkan peraturan tersebut di atas, pasangan calon juga harus menyertakan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan.
Selain itu, pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar juga diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen tersebut, bukan hanya dalam bentuk hardcopy tetapi juga softcopy berbentuk file excel dan pdf.
“Pasangan calon yang mendaftarkan diri, menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan menyampaikan surat mandat,” tandas penulis buku “Problematika Hukum Dalam Pemilukada,” tersebut. (geh)

Tags: