Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan 1439 H

ASN Pemkab Tulungagung yang melaksanakan lima hari kerja setiap Jumat saat bulan Ramadan pulang lebih sore, yakni pukul 15.30 WIB.

Jumat Pulang Lebih Sore
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengeluarkan kebijakan khusus perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jatim selama Ramadan 1439 H. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno SH MSi menjelaskan, perubahan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No 800/3447/204.3/2018 tentang Perubahan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.
“Bagi badan/dinas/ biro di lingkungan Pemprov Jatim maupun kabupaten/kota se-Jatim yang jam kerjanya 5 hari, selama hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahatnya mulai pukul 12.00-12.30 WIB,” ujar Anom, dikonfirmasi Rabu (16/5).
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d 12.30 WIB. “Pada hari tersebut, juga tetap dilaksanakan senam kesegaran jasmani, pada pukul 06.30 hingga 07.00 WIB,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari senin s.d kamis, serta sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
“Meski jam kerja ASN berkurang selama bulan puasa dibanding hari biasa, Anom menegaskan tidak mempengaruhi kinerja ASN dan pelayanan terhadap masyarakat di Pemprov Jatim. Alasannya, puasa memotivasi untuk tetap giat bekerja dan beribadah,” pungkasnya.

Pulang Lebih Sore
Sementara itu ASN lingkup Pemkab Tulungagung yang biasanya pada hari Jumat sudah dapat pulang pada pukul 14.30 WIB, pada bulan Ramadan kali ini justru harus pulang lebih sore lagi.
Sesuai surat edaran jadwal jam kerja bulan Ramadan 1439 H/2018 M yang ditandatangani Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, disebutkan untuk hari Jumat selama Ramadan ASN setempat pulang pukul 15.30 WIB.
Sejumlah ASN lingkup Pemkab Tulungagung sempat bertanya-tanya terkait jadwal pada hari Jumat tersebut yang dinilai janggal. Padahal pada hari Jumat di bulan-bulan biasa mereka pulang pukul 14.30 WIB. Bahkan, sesuai jadwal jam kerja bulan Ramadan saat ini, untuk hari Senin sampai Kamis tertulis pulang pada pukul 15.00 WIB.
“Apa tidak salah tulis atau ketik itu surat edarannya. Hari Jumat yang biasanya pulang lebih awal dari hari kerja lainnya ternyata selama bulan puasa kok justru pulang lebih sore,” ujar salah seorang di antaranya pada Bhirawa, Rabu (16/5).
Indra Fauzi ketika dikonfirmasi Bhirawa kemarin menyebut surat edaran yang ditandatanganinya tidak salah ketik. Ia menyebut surat edaran tersebut merupakan turunan atau merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 338 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadan tertanggal 8 Mei 2018.
“Itu tidak salah ketik. Memang untuk jadwal hari Jumat pulangnya lebih sore dari hari biasa. Pulangnya pukul 15.30 WIB,” tandasnya.
Ketentuan jam pulang ASN yang lebih sore itu, menurut Indra Fauzi sudah putusan dari MenPAN dan RB. “Yang perlu dicatat juga, selama bulan Ramadan jam masuk kantor itu pukul 08.00 WIB. Tidak lagi pukul 07.00 WIB seperti hari biasa dan jam istirahat pada hari Jumat selama Ramadan mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,” paparnya.
Diakui mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung ini, untuk saat ini Pemkab Tulungagung sepenuhnya mengacu pada ketentuan atau jadwal yang dikeluarkan oleh MenPAn dan RB. Tidak lagi membuat kebijakan sendiri kendati tetap berdasar pada ketentuan 32,5 jam kerja setiap minggunya pada bulan Ramadan.
“Dulu memang Pemkab Tulungagung membuat sendiri jadwal yang tidak ada istirahat selama Ramadan dan pulangnya lebih awal. Sekarang kami mengacu sepenuhnya pada surat edaran MenPAN dan RB yang didalamnya ada waktu istirahat,” tuturnya.
Sesuai Surat Edaran Sekda Tulungagung Nomor 851/629/033/2018 tertanggal 14 Mei 2018 disebutkan untuk instansi/unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, selama Ramadan pada hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. [iib,wed]

Tags: