Sumenep, Bhirawa
Pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak bisa menambah para pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sumenep lebih tertib bekerja, buktinya sebanyak 7 PNS terjaring razia yang digelar Satpol PP setempat dalam rangka peningkatan kwalitas kerja para PNS.
Kasi Operasional Satpol PP Sumenep, Moh Saleh mengatakan, 7 PNS itu terjaring razia saat berbelanja disejumlah pasar tradisional. Mereka belanja saat masih jam kerja, padahal dibulan Ramadhan ini pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi para abdi negara untuk menghormati Ramadan. “Kami rutin melakukan razia ini. Untuk saat ini ada tujuh PNS yang terjaring razia. Mereka berada diluar kantor, padahal masih jam kerja,” kata Moh Saleh, kemarin.
Saleh menyampaikan, dari 7 PNS yang terjaring razia itu, 2 orang diantaranya sedang belanja dipasar Bangkal, rumah makan kartini 2 orang, satu orang dipasar pamolokan, satu orang dipasar tumpah barat kantor dewan dan satu orang di swalayan elmalik. “Mayoritas PNS itu sedang belanja, tapi kenapa tidak diluar jam kerja dan mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas dari atasannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, semua PNS itu dicatat dan minta untuk menandatangai surat pernyataan karena mereka sudah melanggar aturan yang berlaku. Surat pernyataan itu kemudian diserahkan langsung kepada pimpinan SKPD masing-masing. “Sedangkan yang berhak memberikan sanksi tetap pimpinan SKPD, kami hanya sebatas melakukan penertiban sesuai tugas kami sebagai penegak perda,” ucapnya.
Selama bulan Ramadhan ini, pihaknya mengaku tetap rutin melakukan razia PNS agar kinerja PNS tetap berjalan. Apalagi dibulan Ramadhan ini jam kerja PNS dikurangi, untuk jam masuk pagi mulai pukul 7.30 Wib, padahal dihari biasa mulai pukul 7.00 Wib, jam istirahat mulai pukul 12.00 Win-13.00 Wib dan jam pulang PNS selama puasa pukul 14.30 Wib, biasanya pukul15.30 wib.
“Meski puasa-puasa kami tetap bertugas sebagaimana mestinya, sesuai porsi tugas Satpol PP yakni sebagai penegak perda,” pungkasnya. [sul]