Jam Kerja DPRD Kabupaten Jember Dipangkas Satu Jam

Karikatur-Rumah-Aspirasi-Kabupaten Jember, Bhirawa
Jam kerja anggota DPRD Jember dipangkas menjadi 6 jam efektif. Jika sebelumnya, kinerja anggota DPRD Jember 7 jam efektif (08.00-15.00 WIB) kini menjadi 6 jam (09.00 – 15.00 WIB). Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kabupaten Jember,  menyepakati pengurangan jam masuk kantor untuk seluruh anggota Dewan periode 2014 – 2019.
Anggota Pansus yang juga Calon Wakil Ketua Dewan, dr. Yuli Priyanto mengatakan, pengurangan jam kantor ini, bertujuan untuk memberi waktu kepada anggota Dewan, yang ingin bertemu atau melayani konstituennya sebelum jam kantor. “Sehingga, anggota Dewan yang rumahnya jauh dari Gedung Dewan, bisa memiliki waktu agak lama untuk menyerap aspirasi dari konstituennya,” ungkap dr. Yuli kepada wartawan kemarin.
Meski demikian, tandas dr. Yuli, pengurangan jam kerja ini tidak akan mengurangi kualitas kerja para anggota Dewan. Sebab, pada dasarnya, waktu kerja anggota Dewan itu 24 jam.” Mereka bekerja bukan hanya di kantor, melainkan juga di luar kantor yang bisa saja di luar jam kerja,” terangnya.
Diakuinya, meskipun pada periode sebelumnya, jam kantor anggota Dewan ditentukan mulai pukul 08.00 WIB, tapi jarang sekali ada anggota Dewan yang ngantor di jam itu. Paling pagi, anggota Dewan ngantor mulai pukul 09.00 WIB, dan kebanyakan datang ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kalau sebelumnya ditetapkan jam kerja efektif 08.00, tapi kebanyakan para wakil rakyat ini datang pukul 09.00. Dengan adanya ketentuan yang baru ini, diharapkan semua anggota DPRD ini bisa tepat waktu,” ujar dr.Yuli yang jugan mantan anggota DPRD Jember 2009-2014. [efi]

Tags: