Jam Pendek Tak Boleh Turunkan Kinerja ASN Kota Batu

Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto

Kota Batu,Bhirawa
Selama bulan Suci Ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemot) Batu memberlakukan jam kerja lebih pendek. Namun pengurangan jam kerja ini tidak boleh mempengaruhi kinerja ASN.
Akan diberlakukan sangsi tegas kepada ASN yang tidak masuk tanpa surat keterangan ataupun ASN yang terlambat.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto mengatakan Siswanto menerangkan ASN yang terlambat dan atau tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sangsi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga penurunan pangkat.
“Meski jam kerja lebih sedikit tak boleh membuat ASN leha-leha. Artinya ASN yang tak mengindahkan aturan akan kami beri sanksi,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Minggu (5/5).
Ia menjelaskan sanksi yang diberikan beragam. Sesuai aturan dari Kemenpan-RB, untuk ASN tanpa keterangan dan telah terakumulasi hingga 5 hari akan mendapat sanksi teguran.
Sedangkan ASN tanpa keterangan antara 5-10 hari akan ditegur secara tertulis, 11-15 hari diberi pernyataan tak puas. Hingga ASN tanpa keterangan 26-30 hari disanksi penurunan pangkat setingkat dan lebih dari 46 hari akan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
“Nantinya kami akan mendata ASN mana yang terlambat dan tidak masuk tanpa keterangan. Kemudian kami akan akumulasi waktu keterlambatan atau tak masuk tanpa keterangan,” jelas Siswanto.
Adapun aturan jam kerja lebih pendek dari hari biasanya yang diberlakukan di Pemkot Batu ini mengikuti surat edaran dari Kemenpan RB. Tujuannya, agar ibadah dan pekerjaan bisa berjalan beriringan dan berjalan lancar dan maksimal.
“Untuk bulan Ramadan instansi pemerintah akan memberlakukan 7 jam kerja. Baik bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja dalam satu minggu,” tambah Siswanto.
Karena itu sesuai dengan aturan, sanksi teguran langsung dilakukan oleh Kepala Bidang atau Kepala OPD. Sedangkan tertulis akan diberikan oleh BKPSDM.
Terpisah, Wakil Walikota Batu Ir.Punjul Santoso menghimbau kepada organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batu agar tidak melakukan operasi atau sidak ke tempat hiburan ataupun restoran saat bulan puasa. Ia meminta kepada ormas agar menyerahkan tugas sidak Pemkot Batu dan juga pihak kepolisian.
“Serahkan ini kepada kami Pemkot Batu. Jadi kami meminta kepada ormas, tidak operasi sendiri,” kata Punjul. Selain itu pihaknya juga menyampaikan sesuai Perwali yang menyatakan siapa saja yang berjualan harus menutup warungnya dengan gorden atau kain.(nas)

Tags: