Jamaah Tak Berangkat, First Travel Situbondo Lapor Polisi

Kuasa Hukum agen First Travel Situbondo bersama korban memberikan keterangan usai melapor ke Polres Situbondo, Jumat (8/9). [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Agen First Travel di Situbondo memilih jalur hukum setelah 238 jamaah umrohnya tidak jelas keberangkatannya. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Jumat(8/9) , sejumlah korban dan agen PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Situbondo ,  Diah Sevi Yuliana (36) melapor ke Polres Situbondo.
Agen yang beralamat di Kota Timur RT 04 RW 04 Desa/Kecamatan Besuki Situbondo meminta polisi untuk segera memproses secara hukum kasus penipuan oleh pemilih First Travel pusat.
Jayadi SH, salah satu Kuasa Hukum Diah Sevi Yuliana, menjelaskan berdasarkan laporan itu diharapkan penanganan hukum bisa dilakukan Mabes Polri sehingga nasib jamaah umroh asal Situbondo ada kejelasan dan mendapat perhatian dari First Travel pusat.
Dalam laporan tersebut, kata Jayadi SH, pihaknya melampirkan bukti penyetoran kliennya kepada First Travel sejumlah Rp 3,8 miliar. “Dengan laporan polisi ini, kami minta ada pertanggung jawaban dari First Travel,” ujar Jayadi.
Masih kata Jayadi SH, sejak awal kliennya memiliki iktikad baik bagi penanganan jamaah umroh asal Situbondo ini. Terbukti, papar Jayadi SH, semua bukti transfer uang  umroh ditunjukkan kepada para jamaah.
“Semua uang yang setorkan klien saya telah diketahui oleh jama’ah. Ini dilakukan agar tidak terjadi masalah antara jama’ah dengan agen First Travel, yang kini menjadi klien saya,”papar Jayadi SH.
Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU H. Nanang Priambodo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan oleh First Travel kemarin (8/9).
Kata Nanang, laporan tersebut saat ini masih didalami penyidik Satreskrim guna kelengkapan BAP (berkas acara pemeriksaan)-nya. “Dari laporan itu sedikitnya 238 calon jamaah umroh asal Situbondo. Total taksiran dana yang terkumpul sekitar Rp 3,8 miliar,” beber mantan Kanit Tipikor Polres Situbondo itu.
Nanang menambahkan, agen First Travel Situbondo, Diah Sevi Yuliana selain didampingi dua Kuasa Hukumnya juga bersama sejumlah jamaah yang merupakan korban dugaan penipuan First Travel pusat.
Setiap jamaah mengaku, urai Nanang, menyetor uang antara 14 – 16 juta untuk keberangkatan umroh di 2017 dan 2018. “Informasi dari pelapor di Situbondo ada 4 Agen. Diperkirakan jumlah korban mencapai ribuan, sebab saat ini baru satu  agen yang melapor ke polisi,” terang Nanang.
Disisi lain, Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.sc (Eng) menuturkan pihaknya menerima laporan dari calon jamaah First Travel di Situbondo.
Kata Kapolres, langkah selanjutnya Polres Situbondo akan melimpahkan berkas tersebut ke Mabes Polri. Kapolres juga meminta para calon jemaah First Travel yang lain untuk melapor ke Polres Situbondo, di unit pengaduan khusus korban First Travel.
“Penanganan kasus ini akan ditangani Mabes Polri,” pungkas Kapolres Sigit.
Terpisah, Diah Sevi Yuliani, salah satu agen First Travel Situbondo, menandaskan dirinya terpaksa melapor ke Polres Situbondo, karena beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan Kantor First Travel pusat, tidak direspon.
“Upaya baik kami tidak pernah ditanggapi sama sekali. Di sisi lain, sejumlah 238 jamaah umroh terus mendesak kepastian keberangkata umroh ke tanah suci. Mereka juga bertanya nasib uang yang disetor kepada saya,” aku Diah. [awi]

Tags: