Jamhadi : Stop Persulit Sertifikasi Naker Konstruksi di Surabaya

Para pekerja kontruksi saat menjalankan tugasnya

Surabaya, Bhirawa
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) minta stop mempersulit tenaga kerja konstruksi untuk memperoleh sertifikasi sesuai dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam UU itu, mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja. Para pengguna jasa dan atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Ketua KADIN Surabaya, Dr Ir Jamhadi, MBA, saat dijumpai di ruang kerjanya Selasa (24/10) kemarin menegaskan, bahwa sertifikasi tukang, kuli dan mandor tersebut bisa meningkatkan kualitas hasil kerja di sektor konstruksi dan properti building pada umumnya. Hal tersebut juga bisa meningkatkan produktifitas pekerja di Indonesia.
“Jika hal tersebut bisa dilaksanakan secara merata di seluruh pelosok tanah air, maka peningkatan competitiveness kita juga meningkat,” ingkap CEO perusahaan konstruksi, PT Tata Bumi Raya tersebut.
Dikatakan, secara umum pada tahun 2016, global competitiveness Indonesia berada di urutan ke-37 dari 197 negara. Indonesia masih tertinggal dari Thailand yang berada di urutan ke-32, dan Malaysia urutan ke-18.
“Namun kita lebih unggul dari Filipina di urutan ke-47, Bulgaria di urutan ke-54, Vietnam di urutan ke-56, dan Laos di urutan ke-83,” lanjutnya.
Di Jatim, katanya kemudian., terdapat 22 juta Angkatan Kerja. Sedangkan penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi ada 25%. “Maka jangn sampai sertifikasi tenaga kerja di sektor usaha bangunan Ini terdapat kesulitan karena mahal dan prosesnya lama. Tapi sebaliknya harus dipermudah dan murah sehingga usaha sektor kontruksi bisa menjadi bersaing bukan hanya di rumah sendiri tapi juga bisa bekerja di pasar global atau manca negara,” lanjut Jamhadi, yang tercatat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKBA) Untag 45 Surabaya.
Jamhadi mewanti-wanti, agar jangan sampai sertifikasi tukang kuli, mandor tersebut untuk akal-akalan kepentingn tender dalam memenangkan perusahaan tertentu.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mendorong adanya percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Pasalnya, dari 7 juta tenaga kerja konstruksi Indonesia, baru sekitar 6% yang bersertifikat. Para pekerja konstruksi yang dimaksud terdiri dari tenaga terampil (tukang, mandor, pelaksana, drafter, surveyor, operator), tenaga pengawas, tenaga ahli bidang K3, administrasi kontrak, manajemen proyek, dan manajemen konstruksi.
Untuk menambah jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat, Kementerian PUPR sendiri memiliki program percepatan sertifikasi dengan mengembangkan beberapa metode. Untuk tenaga kerja tingkat ahli, akan menggunakan metode distance learning atau belajar jarak jauh berbasis teknologi informasi.
Tenaga kerja yang akan melakukan uji dapat mengakses melalui https://sibima.pu.go.id. Sedangkan untuk tenaga terampil dapat menggunakan metode pengamatan Iangsung di lapangan (on site project), pelatihan mandiri dan menggunakan fasilitas mobile trainning unit (MTU).
Pada metode on site project, tenaga kerja akan disertifikasi langsung di Iokasi kerjanya. Lamanya sekitar dua hari. Sebelumnya, pekerja akan dilatih dulu, untuk kemudian diuji oleh mandor kerjanya. Sebelum melakukan uji, mandor juga harus mendapatkan sertifikasi kompetensi dan instruktur mandiri.
Sedangkan mobile training unit adalah sebuah kendaraan yang dilengkapi dengan bahan bahan uji (alat tukang, plumbing, eIektrikal, kayu) dan dapat dimobilisasi hingga ke pelosok wilayah Indonesia.
Selain itu Kementerian PUPR juga bekerjasama dengan lembaga pendidikan melalui program link and match. Melalui program ini para siswa mendapat materi melalui kurikulum yang sudah berbasis industri. Tujuannya adalah siswa saat lulus, akan mendapatkan dua ijazah, yakni ijazah akademis dan sertifikat kompetensi.
Sedangkan pada tingkatan perguruan tingi, saat ini tengah dalam pembahasan penyusunan pedoman link and match dan penyesuaian kurikulum terkait. Diharapkan. melalui program ini, backlog tenaga kerja tersertifikasi dapat diminimalisir dan tersedia sesuai dengan kebutuhan industri serta siap kerja.
Adapun tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat akan mendapatkan manfaat lebih dibanding yang tidak, di antaranya jaminan kejelasan besaran imbalan/gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah. Jaminan kesehatan/asuransi dan memberikan perlindungan hukum pada profesi.
Peran tenaga kerja konstruksi sendiri sangat penting dalam mendukung program prioritas nasional untuk membangun infrastruktur yang tepat waktu dan berkuaIitas guna mendorong daya saing dan pemerataan hasil hasil pembangunan.
Sektor konstruksi di Indonesia sendiri diperkirakan bernilai Rp 446 triliun atau menyumbang sekitar 14.3% dari PDB Indonesia. Setidaknya dari setiap Rp 1 Triliun pembangunan infrastruktur dibutuhkan 1 14.000 tenaga kerja. Sementara jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi hingga saat ini baru sekitar 702.279 orang, dari total sebanyak 7.7juta tenaga kerja konstruksi. [ma]

Tags: