Jaminan dan Penguatan Regulasi Produk Halal

foto ilustrasi

Indonesia sebagai negara mayoritas penduduk muslim tentu memiliki kepentingan besar terhadap kepemilikan aturan jaminan produk halal (JPH). Pasalnya, melalui JPH yang ada diharapkan mampu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat. Untuk mewujudkan JPH tersebut pun bisa dipastikan membutuhkan cakupan yang sangat luas pada infrastruktur dan ekosistem halal. Termasuk dari sisi jaminan dan penguatan regulasi.

Dari sisi regulasi JPH sejatinya sudah tertera jelas dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai aturan sapu jagad atau omnibus law. Dilanjutkan, dengan regulasi turunan JPH ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JPH. Rangkaian atau timeline aturan JPH tersebut jika terperhatikan tidak lepas dari UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kehadiran UU Cipta Kerja tersebut mengubah berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU 33/2014 dan aturan turunannya, PP 31/2019 tentang Penyelenggaraan JPH. Sedikitnya, terdapat 22 Pasal dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang mengalami perubahan dengan penambahan 2 Pasal baru.

Pokok-pokok perubahan tersebut antara lain proses bisnis sertifikasi Halal yang berkerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, penyelia halal, peran masyarakat, sertifikat halal, label halal, deklarasi mandiri atau self-declare dan sanksi administratif. Sedangkan, perubahan dalam UU Cipta Kerja sektor halal bertujuan untuk mempercepat layanan sertifikasi halal dan penyederhanaannya proses sertifikasi halal secara keseluruhan dipangkas menjadi 21 hari dari sebelumnya 97 hari untuk proses dalam negeri dan 117 hari kerja untuk proses luar negeri.

Melalui regulasi yang ada tersebut, selain memberikan perlindungan pada masyarakat sebagai pengkonsumsi dan menggunakan Produk. Diharapkan pula mampu meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Jadi dengan begitu, kewajiban pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produknya ini merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia.

Harun Rasyid
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Tags: