Jaminan Halal Vaksinasi

Foto Ilustrasi

Tidak mudah menanggulangi wabah penyakit melalui vaksinasi, karena harus ber-adu kepercayaan (trauma) masyarakat. Serta kendala sosiologis tentang ke-halal-an vaksin. Anehnya, hingga kini Kementerian Kesehatan belum me-registrasi ke-halal-an vaksin. Padahal sertifikasi halal merupakan kewajiban. Tokoh masyarakat meyakini, bahwa program vaksinasi akan memperoleh respons lebih setelah disertifikasi halal.
Sertifikat halal telah menjadi bagian dari penegakan hukum terkait UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebagai payung hukum khusus (lex specialist), unsur ke-halal-an bisa lebih menjamin keamanan masyarakat. Seluruh produk makanan, minuman, obat, pakaian dan proses produksi yang berhubungan dengan masyarakat harus ber-sertifikat? halal.
Keamanan masyarakat sebagai konsumen, niscaya patut menjadi prioritas utama. Sebelum “dipayungi” UU Jaminan produk Halal, keamanan konsumen juga telah dilindungi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 8 tercantum Perbuatan yang Dilarangan Bagi Pelaku Usaha. Begitu pula pasal 9 berisi “seolah-olah” (baik dan manfaat) sebagai tipu daya terhadap konsumen. Fatwa MUI juga bertujuan menegakkan UU Konsumen.
Dalam hal produk konsumsi (termasuk obat dan vaksin) halal sangat penting untuk umat Islam. Dus, Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, layak memiliki lembaga sertifikasi halal. Sebagai penjamin produk halal. MUI memiliki perangkat (sarana dan prasarana) pengujian. Terutama tenaga ahli berbagai bidang (antaralain kimia dan ke-farmasi-an).
Ironisnya, dari 18 ribu jenis obat yang beredar di Indonesia, hanya 22 merek dagang telah memiliki sertifikat halal. Konon, sangat minimalnya obat (termasuk vaksin) yang memiliki sertifikat halal bukan disebabkan MUI.Melainkan ke-enggan-an produsen obat yang belum pendaftarkan produknya dikaji oleh MUI. Ini yang menyebabkan sebagian umat Islam (yang mayoritas di Indonesia) ragu-ragu terhadap imunisasi.
Berdasar data MUI, hanya dua jenis vaksin yang telah bersertifikat halal. Yakni vaksin meningitis dan vaksin flu. Sehingga wajar menjadi kendala sosiologis, berupa kekhawatiran tercampur unsur haram, terutama hewan sejenis babi. Dalam pengantar fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi, terdapat pengecualian, walau belum tersertifikasi halal. Unsur pengecualian adalah, darurat, dan belum terdapat vaksin yang halal dan suci.
Terdapat tujuh rekomendasi dalam fatwa MUI tentang vaksinasi. Yang utama (pertama), pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, melalui upaya promotif, preventif, kuratif sampai rehabilitatif. Sedangkan empat rekomendasi berikutnya berupa ke-halal-an, yang harus dijamin oleh pemerintah, dan produsen vaksin. Sertifikasi jaminan produk halal, merupakan amanat UU Nomor 33 tahun 2014. Kementerian Agama telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP-JPH).
BP-JPH menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi dan registrasi sertifikat halalterhadap produk yang didaftarkan, menjadipenentu ke-halal-an produk. Sedangkan MUI menyusun personel auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selanjutnya LPH, menjadipenentu ke-halal-an produk yang didaftarkan. Hakikatnya, ke-halal-an produk beredar tetap menjadi kewenangan (fungsional) MUI. Bedanya, sertifikat halal bukan diterbitkan oleh MUI, melainkan oleh BP-JPH Kemenag.
Trauma beredarnya vaksin palsu, juga menjadi kendala ke-engganan masyarakat. Berbagai dugaan (kekhawatiran) masyarakat harus dapat ditanggulangi oleh tenaga kesehatan. Pemalsuan vaksin ditemukan di berbagai tempat di Jakarta. Sebanyak sepuluh tersangka telah diselidiki Bareskrim (Badan Reserse Kriminal). Miris-nya, pemalsuan dilakukan lebih dari sepuluh tahun. Vaksin yang dipalsukan diantaranya yang menjadi program wajib suntik untuk anak-anak (BCG, polio, dan campak).
Vaksinasi wajib, merupakan program pemerintah. UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 38 ayat (2), mewajibkan diselenggarakannya vaksinasi. Niscaya pula, Kementerian Kesehatan wajib mematuhi UU Jaminan Produk Halal.

——— 000 ———

Rate this article!
Jaminan Halal Vaksinasi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: